Pandemi dan perlambatan ekonomi merupakan keniscayaan yang tak terpisahkan.
Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 secara nyata telah berimplikasi terhadap penurunan ekonomi nasional sehingga berpengaruh pula terhadap capaian penerimaan pajak negara dari tahun 2020 sampai periode triwulan I tahun 2021.
Merujuk data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), penerimaan neto jenis pajak mayoritas mengalami kontraksi yang sangat dalam.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 tercatat masih terkontraksi hingga 5,6% (yoy). Realisasi penerimaan pajak pada kuartal I – 2021 baru mencapai Rp228,1 triliun atau 18,6% dari target pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp1.229,6 triliun. (Kemenkeu RI, 2021).
Saat penerimaan pajak masih tertekan selama pandemi, efektivitas anggaran belanja negara telah mencapai Rp523 triliun.
Hal inilah yang menyebabkan kas negara mengalami defisit cukup dalam yakni Rp144 triliun, salahsatunya berasal dari pembiayaan utang untuk menopang belanja konsumsi masyarakat.


















