Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
Pangkep

Pangkep Raih Penghargaan dari Kementerian Investasi atas Kinerja Pelayanan Perizinan dan Percepatan Berusaha

341
×

Pangkep Raih Penghargaan dari Kementerian Investasi atas Kinerja Pelayanan Perizinan dan Percepatan Berusaha

Sebarkan artikel ini
Pangkep Raih Penghargaan dari Kementerian Investasi atas Kinerja Pelayanan Perizinan dan Percepatan Berusaha
Kepala Dinas PTSP Pangkep, Sulfida.
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

PANGKEP—Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berhasil meraih penghargaan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas kinerjanya dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) tahun 2024. Kabupaten Pangkep memperoleh penghargaan dengan kategori Sangat Baik.

Kepala Dinas PTSP Pangkep, Sulfida, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Pangkep serta instansi terkait lainnya. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam berinvestasi dan berusaha di Pangkep.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan meningkatkan kemampuan ekonomi daerah, Pemkab Pangkep memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Perda dan Perbup ini menjadi pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor.

“Sasaran utama kami adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan investasi yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” jelas Sulfida pada Selasa (21/1/2025).

Selain itu, Pemkab Pangkep juga melakukan inovasi dalam percepatan pelayanan berusaha, salah satunya dengan menghadirkan Gerai Pelayanan Perizinan (GERAPARI). Pemerintah daerah juga menjalankan program jemput bola untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!