MEDIASULSEL.com – Puluhan pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte, JALA PRT dan Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, berunjuk rasa di kantor DPRD Sulsel dan Flay over Makassar, Kamis pagi (16/2/2017) sekitar pukul 10.00 Wita.
Perwakilan FPMP Sulsel, Umi Jusmiati Lestari dan SPRT Paraikatte Sulastri dalam aksinya menyebutkan, 2017 ini merupakan tahun ke 11 peringatan hari PRT Nasional, namun faktanya praktek kekerasan PRT dalam berbagai bentuk, bahkan ada yang menjurus ke praktek perbudakan modern, masih terus terjadi.
Selain itu, JALA mencatat setiap tahun ada lebih kurang 400 kasus kekerasan terhadap PRT, yang melingkupi kekerasan multi jenis seperti; kekerasan ekonomi, psikis, hingga seksual.
“Kondisi buruk ini terjadi karena masih minimnya perlindungan hukum dari pemerintah terhadap profesi PRT. PRT masih dicibir sebagai kerja rendahan, padahal RUU Perlindungan PRT sudah lebih dari 12 tahun mangkrak di DPR,” sebut Umi Jusmiati
Di saat yang sama, lanjutnya Umi, pemerintah juga masih enggan untuk meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak Untuk Pekerja Rumah Tangga, padahal Indonesia adalah salah satu pengirim PRT terbesar ke luar negeri darn PRT pun menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negera.
Fakta itu menurutnya, masih belum menggerakkan hati dan pikiran pemerintah dan DPR untuk menghargai dan memberi perlindungan hukum yang memadai bagi PRT. PRT masih terus dalam kondisi kerja yang eksploitatif.
“Upah yang sangat rendah bahkan tidak dibayar, waktu kerja yang panjang dengan beban kerja yang berlebih, tidak ada hari libur, tidak ada kontrak kerja, minim akses bersosialisasi karena terisolir di rumah majikan, tidak ada jaminan sosial dan lain-lain. Singkatnya, PRT belum menikmati hak-hak sebagai pekerja sebagaimana pekerja/buruh atau karyawan pada umumnya,” ungkapnya.
Untuk itu, pada rangkaian PRT Nasional tahun ini kami dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte, JALA PRT dan Forum Pemerhati Masalah Perempuan (FPMP) Sulsel, menyatakan sikap; Segera wujudkan kerja layak untuk PRT dengan memposisikan PRT seperti Pekerja/Buruh yang lain, dimana semua hak-hak dasar sebagai pekerja dipenuhi. Untuk pemeintah pusat dan DPR agar segera mensahkan RUU Perlindungan PRT
“Di tingkat provinsi Sulsel, kami meminta agar pemerintah membuat regulasi khusus yang memberi perlindungan tehadap PRT. Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama para pengguna PRT, agar menghargai peran PRT dengan memenuhi hak-hak dasar PRT dan tidak lagi mempekerjakan anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai PRT.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Februari, diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) nasional. Peringatan ini bermula dari peristiwa eksploitasi dan penyiksaan terhadap Sunarsih, seorang PRT anak yang bekerja di Surabaya. Akibat penyiksaan tersebut, pada 12 Februari 2001, Sunarsih meninggal dunia.
Demi mencegah kekerasan terhadap PRT terus terjadi, maka sejak 2006 di Surabaya. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) bersama 44 anggotanya dari berbagai organisasi perempuan, LSM, organisasi buruh, serikat PRT mencanankan tanggal 15 Februari sebagai hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. (*/agays/shar)