MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis berupa sertipikat tanah milik daerah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi yang berlokasi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang sebelumnya sempat hilang dan menjadi objek sengketa, kini telah resmi diserahkan kembali oleh Kejari kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam acara penyerahan di Balai Kota, Senin (23/6/2025).
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyebut bahwa pengamanan aset ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Kejari dan Pemkot, berdasarkan Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran sertipikat HGB yang berada di kawasan Perumahan Pegawai Manggala. Sertipikat ini sebelumnya tidak terlacak, namun berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Pemkot,” jelas Nauli.
Pengembalian aset ini menandai titik penting dalam penyelesaian polemik lahan yang selama ini menimbulkan keresahan. Apalagi, sekitar 1.700 rumah warga di lokasi tersebut sempat terancam penggusuran akibat sengketa tanah seluas 52 hektare yang diklaim oleh seorang warga dan bahkan sempat dimenangkan di Pengadilan Tinggi Makassar.
Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan Pemkot, posisi hukum masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu pun semakin kuat. Langkah ini juga memperkuat komitmen bersama dalam melindungi aset publik dari potensi penyalahgunaan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari dalam menyelamatkan aset strategis tersebut.
“Ini bukan sekadar penyelamatan administrasi, tapi upaya konkret menjaga hak publik dan memperkuat legalitas aset milik negara. Kami akan tindak lanjuti dengan penataan yang strategis sesuai program pembangunan berkelanjutan,” kata Munafri.
Ia menegaskan, aset yang telah kembali akan langsung diserahkan ke Biro Hukum sebelum dikembalikan ke pengelolaan Bagian Aset Daerah.
“Kepemilikan ini penting untuk penyelesaian sengketa. Alhamdulillah aset ini kembali ke tangan kita, dan kami tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang dikuasai pihak tidak berwenang,” tegasnya.
Munafri juga menyebut bahwa masih ada beberapa aset lainnya yang tengah dalam proses penelusuran dan sengketa. Ia meminta Kejari untuk terus mendampingi proses hukum serta melakukan langkah cepat dalam upaya perlindungan dan pemulihan aset daerah.
“Ada beberapa aset lagi yang sedang kami proses, tapi belum bisa diekspos. Kami yakin Kejari akan tetap sigap seperti selama ini,” ungkapnya.
Pemkot Makassar berkomitmen mempercepat pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah agar seluruh kekayaan daerah dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini menjadi pijakan awal penataan aset yang lebih tertib dan transparan,” tutup Munafri.
Keberhasilan ini menjadi contoh sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan aset negara, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. (70n/4dv)













