MAKASSAR—Pemerintah Kota Makassar telah bersiap untuk melakukan penertiban terhadap bangunan Ruko Bandung Gorden yang sudah dinyatakan berdiri di atas fasum Jl. KH. Agus Salim, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Hal itu terungkap dalam Rapat Teknis Pemantapan Penertiban Ruko Bandung Gorden, yang digelar di di lantai 9 Kantor Balaikota Makassar, Senin (29/11/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Kota Makassar, Drs. Muh Yasir, MSi, tersebut, turut dihadiri beberapa SKPD, diantaranya, Dinas Pertanahan Kota Makassar sebagai pencetus memburu aset Pemerintah Kota Makassar, Bidang Aset, Dinas PU, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, Dinas Perhubungan, PD Pasar, Satpol PP kota Makassar serta TNI dan Polri.
Drs. Muh Yasir, MSi, menerangkan bahwa kasus Ruko Bandung Gorden ini sudah final dan tidak ada menawar lagi, namun tetap dilakukan secara persuasif,dan diminta untuk mengosongkan sendiri sebelum dibongkar.
“Ruko Bandung Gorden akan disurati besok (30/11) untuk terakhir kalinya sebelum Pemkot Makassar melakukan penertiban. Untuk Isi surat kami tetap persuasif meminta pihak Bandung Gorden untuk mengosongkan sendiri bangunan tersebut sebelum kami bongkar. Jika tidak mau akan kami turunkan tim pembongkaran,” tegas Andi Yasir.
Andi Yasir juga menuturkan, bahwa Pemkot telah berkoordinasi dan meminta Dinas PU untuk menyiapkan alat berat berupa ekskavator dan truk. Sedangkan Satpol PP diminta menyiapkan Pasukan Satpol Wanita untuk backup kegiatan, Satpol Pria untuk mengawal kegiatan penertiban ruko Bandung Gorden.
Sementara itu lanjut Yasir, Damkar disiapkan untuk mengamankan mana kala ada sesuatu yang membahayakan, mengingat di lokasi tersebut terdapat Obyek Vital Pasar, sehingga perlu diantisipasi adanya gangguan yang bisa membahayakan berupa kebakaran. Sedangkan Dishub mengatur arus lalin agar tidak ada kemacetan di lokasi tersebut serta TNI-Polri melakukan pengamanan saat penertiban berlangsung.
“Yang penting, tidak ada kompromi. Dan aset pemkot harus kembali ke pemkot. Untuk waktu, lebih cepat lebih baik. Karena hanya 2 hari kami berikan waktu untuk pengosongan sendiri, lewat waktu kami akan turun penertiban. Untuk tempat jualan lain di belakang Ruko Bandung Gorden sudah ada informasi, mereka siap mengosongkan saat penertiban Bandung Gorden,” pungkas Andi Yasir.
Plt. Kadis Pertanahan kota Makassar Ahmad Namsum, menambahkan bahwa kegiatan sudah jelas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dimana sebelumnya telah diberikan surat teguran sebanyak 2 kali, dan akan dikirimkan teguran ke tiga.
“Kegiatan tersebut sudah terukur dan terarah. Semuanya sudah sesuai SOP. Surat Teguran sudah 2 kali dan ini ketiga kalinya, pihak Bandung Gorden tidak mau mengindahkan teguran permintaan pengosongan sukarela, ya kami tertibkan. Yang penting sesuai SOP,” tukas Ahmad Namsum
Dihubungi terpisah, pihak RS. Akademis diwakili dr. Febryan menerangkan, bahwa lokasi tersebut tempat dimana di atasnya berdiri Ruko Bandung Gorden, bukan milik RS. Akademis.
“Lokasi Ruko Bandung Gorden bukan lokasi RS Akademis, dan terimakasih sudah memberikan informasi ada nama kami dicatut oleh oknum atau siapa saja. Kami tidak pernah menjual lokasi kepada siapapun. Untuk melihat kebenaran, nanti kita bertemu beberapa waktu mendatang,” tegas dr Febryan. (70n)