Advertisement - Scroll ke atas
  • Media Sulsel
  • Universitas Dipa Makassar
OpiniPendidikan

Pendidikan Seharusnya Membahagiakan

1348
×

Pendidikan Seharusnya Membahagiakan

Sebarkan artikel ini
  • Pascasarjana Undipa Makassar
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar

OPINI – Tujuan pendidikan bukanlah semata-mata membuat orang menjadi pandai. Pendidikan hendaklah menjadikan manusia mampu mendapatkan cara hidup yang bahagia.

Bapak Pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara pernah memberikan ilham bagi pendidikan rakyat sebagai usaha menaikkan derajat dan martabat bangsa Indonesia di masa kolonial Belanda dulu.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Menurut beliau, pendidikan itu semestinya dapat membahagiakan diri, membahagiakan bangsa dan membahagiakan manusia.

Gagasan ini bermula ketika saat itu banyak orang yang ingin sekolah tetapi tempatnya tidak mencukupi. Sementara sekolah yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda, sistem pengajarannya tidak memuaskan rakyat.

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan Barat yang diterapkan oleh pemerintah Hindia Belanda terlalu intelektualistik dan materialistik, sehingga tidak dapat menjawab kebutuhan bangsa.

Diberinya kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk memasuki sekolah bumiputra yang kelak menjadi HIS (Hollands Inlandsche School), juga tidak memberi harapan yang diinginkan.

Lulusan HIS dinilai tidak bermutu sebab yang diterapkan adalah sistem Eropa. Hasil pendidikan dengan sistem tersebut melahirkan anak-anak yang bertabiat kasar, kurang memiliki rasa kemanusiaan sehingga tumbuh rasa individualisme.

Melihat hasil pendidikan tidak sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, maka dipikirkan sistem pendidikan nasional yang berdasarkan budaya bangsa Indonesia dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Akhirnya pada tanggal 3 Juli 1922 berdirilah Taman Siswa oleh Ki Hajar Dewantara. Taman berarti tempat bermain atau tempat belajar, dan Siswa berarti murid.

Saat itu Ki Hadjar telah menekankan bahwa anak-anak tidak hanya butuh menjadi pintar dan berpengetahuan, namun anak-anak juga penting untuk belajar dalam suasana bahagia dan menyenangkan.

“Berilah kemerdekaan dan kebebasan kepada anak-anak kita, bukan kemerdekaan yang leluasa, namun yang terbatas oleh tuntutan-tuntutan kodrat alam yang khas atau nyata dan menuju ke arah kebudayaan, yakni keluhuran dan kehalusan hidup manusia,” (dikutip dari buku Sejarah Pemikiran Pendidikan dan Kebudayaan,1986:7).

Keberhasilan Finlandia sebagai barometer pendidikan dunia, juga tidak terlepas dari suasana bahagia dan menyenangkan saat belajar.

Dalam buku Teach Like Finland yang ditulis oleh Timothy D. Walker, salah satu fungsi dari lembaga pendidikan adalah membentuk kompetensi siswa untuk mencapai kebahagiaan.

Dan kebahagiaan sebagai kaum terdidik ditandai dengan adanya kemampuan untuk memberi manfaat kepada manusia lainnya.

Namun apa yang terjadi setelah 75 tahun Indonesia merdeka? Pendidikan ternyata belum mampu membentuk jiwa-jiwa yang merdeka. Selalu ada polemik pendidikan di bangsa ini yang sering menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Kebijakan pendidikan yang digulir pemerintah seringkali tidak menjawab permasalahan pendidikan. Apalagi pola pendidikan masih sarat kepentingan politik atau berbasis proyek.

Sistem pendidikan nasional pun nyaris mengerucut pada kesimpulan bahwa telah terjadi pengerdilan dari makna pendidikan seperti yang diperjuangkan tokoh pendidikan Ki Hadjar Dewantara.

Bahkan di tengah pandemi Covid-19 seperti yang terjadi saat ini, isu pendidikan semakin luas dan kompleks hingga belum mendapatkan solusi terbaik dalam mengatasi tantangan proses belajar mengajar di masa pandemi ini.

Di saat peserta didik membutuhkan rasa nyaman dan aman dalam belajar, negara masih tergagap-gagap dan tidak konsisten dalam menyiapkan kebijakan.

Pokok Persoalan Pendidikan yang Tak Kunjung Usai

Pokok persoalan pendidikan yang terjadi di Indonesia secara umum terkait dengan kualitas, pemerataan, relevansi, dan manajemen.

Pertama, jika kita lihat dari segi kualitas, sistem pendidikan Indonesia masih berkutat dengan kuantitas.

Perspektif pendidikan Indonesia masih berpijak pada human capital, yang pada akhirnya cenderung terlalu mengeksplorasi manusia dalam bentuk nilai-nilai dan standar, sehingga mengabaikan hakikat manusia sebagai makhluk bermartabat.

Pendidikan bukan lagi dipandang untuk menaikkan derajat seorang manusia dari segi norma dan moral, tapi sekadar dari intelektualitas.

Hal ini mirip dengan pola pendidikan pada zaman kolonial. Akibatnya gejala yang tak bisa dipungkiri ialah meluasnya stres akademik yang dialami siswa karena tuntutan, tekanan, dan beban akademik yang melebihi kapasitas.

Pemerintah juga selalu menggaung-gaungkan link and match antara industri dan institusi pendidikan. Hal ini dilakukan untuk membangun sistem pendidikan yang berkesinambungan dengan dunia industri, menyiapkan peserta didik agar siap terjun di dunia usaha.

Pendidikan sejatinya bukan hanya soal link and match. Konsep link and match antara pendidikan dan dunia kerja membuat peserta didik hanya “dipaksa” untuk dunia kerja, bukan untuk menciptakan jiwa yang mandiri dan memiliki kualitas diri.

Ekses negatif yang ditimbulkan justru membuat mereka hanya mahir menjalankan instruksi teknis, bukannya berpikir kritis dan reflektif terhadap problematika sosial yang dihadapi bangsa Indonesia yang kian kompleks.

Kedua, belum meratanya kesempatan pendidikan, baik secara kuantitas maupun kualitas. Habituasi pemanfaatan teknologi yang diyakini dapat memperkuat dunia pendidikan serta menjadi pilihan utama saat tuntutan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat Covud-19, justru menimbulkan kesenjangan baru, mengingat infrastruktur yang belum memadai, seperti kelengkapan listrik dan internet serta tidak ditopang oleh kompetensi guru.

Kemudahan belajar online dari rumah ternyata belum bisa dinikmati secara merata oleh seluruh pelajar di Indonesia. Masih banyak anak yang harus rela bersusah payah mencari sinyal demi terhubung secara online dengan para guru mereka ketika belajar di masa pandemi virus corona ini.

Bahkan untuk bisa membeli pulsa, laptop atau Hp jenis android, orangtua siswa rela berhutang dan menjual barang berharga miliknya. Wajar saja bila akses pendidikan berkualitas masih dianggap “mahal” di Indonesia.

Begitu pula penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang semula untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, ternyata belum menciptakan budaya yang berkeadilan dalam pendidikan.

Apalagi pemerintah menerapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) zonasi yang salah satu syarat seleksinya berdasarkan usia.

Hal tersebut dianggap diskriminasi dan menentang konstitusi yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 44 tahun 2019 yang menyatakan penerimaan murid baru harus mengedepankan non diskriminasi, berkeadilan, terbuka, akuntabel, transparan dan lainnya.

Ketiga, relevansi pendidikan yang belum relevan. Sejatinya, upaya peningkatan relevansi dalam sistem pendidikan bertujuan agar hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, baik untuk dirinya maupun untuk masyarakatnya.

Dalam hal ini relevansi pendidikan erat dikaitkan dengan kurikulum. Kurikulum merupakan rel-nya pendidikan agar siswa dapat hidup sesuai dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat serta membekali siswa baik dalam bidang pengetahuan, sikap maupun keterampilan sesuai tuntutan dan harapan masyarakat.

Faktanya, kurikulum pendidikan di Indonesia dihadapkan pada sejumlah kebijakan yang membingungkan. Bukan sekali-dua kali pemerintah membongkar pasang sistem pendidikan.

Pergantian menteri pendidikan biasanya diikuti pergantian kurikulum. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat, siswa, orangtua siswa, guru, dan pihak yang terlibat dalam pendidikan nasional.

Meskipun kurikulum berubah, ternyata materi, pola, dan metode pembelajaran di sekolah tidak berubah.

Di sisi lain, kurikulum yang dibuat tidak memperhatikan lokalitas atau kondisi sosio-ekonomi setempat, sehingga pendidikan hanya dijadikan reproduksi sosial seperti yang dinyatakan oleh Bourdieu dan Passeron (1977) bahwa pendidikan menguntungkan kelas sosial ekonomi tertentu karena mereka memiliki privilege dalam berbagai hal.

Kondisi tersebut membuat anak-anak yang tidak beruntung semakin tertinggal karena tidak memiliki guru yang kompeten dan perangkat pembelajaran yang memadai. Sehingga timbul jargon “semakin miskin semakin tertinggal”.

Keempat, lemahnya manajemen pendidikan termasuk dalam hal pengelolaan dana pendidikan. Manajemen pendidikan semestinya tidak dikelola layaknya sistem manajemen perusahaan, walaupun institusi pendidikan tersebut lahir dari program CSR sebuah perusahaan.

Jika hal ini terjadi, julukan sekolah sebagai gudang ilmu, apalagi sebagai pusat kebudayaan, mungkin segera tersingkir. Yang kini menonjol justru kesan bahwa sekolah telah menjadi ladang bisnis. Siswa-siswa yang sedang menuntut ilmu dianggap sebagai pasar yang menggiurkan.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai, pemerintah seharusnya menerapkan azas proporsionalitas yang tepat dan terbuka dalam pengelolaan dana pendidikan, bukan menambah kekacauan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang lompat-lompat, yang justru membuang enerji dan merusak pendidikan secara substantif.

Apa yang dinanti peserta didik hingga saat ini adalah bagaimana mereka merasakan kemerdekaan dalam belajar, bukan sekadar slogan yang keropos substansi.

Bahagia dalam menempuh pendidikan, walau bertaruh di tengah pandemi. Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan seorang filsuf Nicolaus Driyarkara (2006:82).

“Sebenarnya yang menjadi jiwa kemerdekaan, yang menjadi fundamen kemerdekaan itu adalah kehausan akan bahagia”. (*)

Dewi Ayu Larasati, SS, M.Hum (Staf Pengajar Universitas Sumatera Utara)
error: Content is protected !!