Hanya karena tersandung biaya, di mana orang tua tak mampu membiayai kebutuhan pendidikan anaknya, akhirya anak terpaksa putus sekolah. Bahkan tak sedikit di antara anak yang putus sekolah tersebut, akhirnya turut membantu mencari nafkah, demi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Padahal dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Tapi fakta di lapangan berbicara lain terkait pasal tersebut. Dari itu, besar harapan bagi penduduk negeri ini untuk dapat merasakan pendidkan setinggi mungkin, tanpa perlu tersandung masalah biaya pendidikan. Khususnya mereka yang berada pada kelas menengah ke bawah.
Dari itu, seyogianya masalah pendidikan perlu menjadi perhatian lebih, begitu juga dengan hal lain yang menunjang seperti masalah ekonomi. Karena bagaimana mungkin sebuah keluarga akan fokus memperhatikan pendidikan anak-anak mereka, jika persoalan perut masih belum terpenuhi dengan baik. Karenanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat menjadi tanggung jawab negara, sehingga pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat bukan sekadar impian.
Sementara dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk mengatur semua aspek yang berkaitan dengan sistem pendidikan yang diterapkan, tak hanya masalah yang berkaitan dengan kurikulum, metode pengajaran, dan hal-hal yang berkaitan tentangnya, tetapi juga mengusahakan supaya pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas urusan rakyatnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Selain itu, persoalan dana, sarana, dan prasarana pun tak kalah penting menjadi perhatian penguasa sebagai wujud upaya untuk mendorong terlaksananya program dan kegiatan belajar agar dapat tercapai dengan baik dan berkualitas.
Karena memberikan pendidikan yang berkualitas bagi rakyat merupakan kewajiban negara dan hal itu pun menjadi hak rakyat. Karena sejatinya pendidikan merupakan kewajiban yang diberikan negara secara langsung kepada warganya, tanpa terkecuali baik orang kaya atau miskin.
Tak ketinggalan persoalan ekonomi pun menjadi perhatian penting penguasa, walau hal itu bukan pemberian secara langsung dari negara kepada rakyatnya.
Dengan demikian, mendapatkan pendidikan murah dan berkualitas saat ini seolah tak mudah, sebab hanya mereka yang bermodal besar yang mudah mengakses pendidikan yang berkualitas.
Karenanya besar harapan penduduk negeri ini, agar penguasa mampu merealisasikan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, sebagaimana dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Wallahu a’lam bi ash-shawab. (*)
Penulis: Fitri Suryani, S.Pd (Guru & Penulis Asal Konawe)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












