🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi Prioritas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi Prioritas
News

Peneliti ICW Serukan Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi

610
×

Peneliti ICW Serukan Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto courtesy: KPK)

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerukan Dewan Pengawas berani menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri karena dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dewan Pengawas KPK hari Senin (24/8) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Ia diduga melanggar kode etik karena diketahui sempat menggunakan moda transportasi mewah, berupa helikopter jenis helimousine, beberapa waktu lalu.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris jenderal Firli Bahuri secara transparan dan akuntabel.

Dia juga menyerukan Dewan Pengawas berani menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli karena dugaan pelanggaran ini bukan yang pertama kali.

Kurnia menekankan jika Deputi Pengawasan Internal di KPK periode sebelumnya berani menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, tentu hal semacam ini harus juga diteruskan oleh Dewan Pengawas.

Peneliti ICW Serukan Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi
Kurnia Ramadhana. (Foto courtesy: pribadi)

“Kenapa ini penting? Karena kalau sudah jelas ada dugaan pelanggaran kode etik dan itu dibiarkan oleh Dewan Pengawas, publik akan tiba pada satu kesimpulan: untuk apa ada Dewan Pengawas kalau toh ternyata Deputi Pengawasan Internal lebih objektif, lebih peka dengan perdebatan di tengah publik terkait perilaku dari seorang pimpinan (KPK),” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan sejak dilantik pada Desember tahun lalu, sudah banyak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli tapi tidak ditindaklanjuti untuk sampai sidang pemeriksaan.

Ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK misalnya, Firli diduga sempat bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lembaga anti-rasuah itu.

Bahkan dalam sebuah kesempatan, dia diketahui memberikan akses khusus terhadap salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.

Menurut Kurnia, ratusan pegawai KPK pernah membuat petisi yang isinya mempersoalkan tindakan Firli sebagai Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar.

Pada waktu itu Firli luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya, yakni Kepolisian Republik Indonesia.

Saat menjabat Ketua KPK, Firli juga terkesan abai dalam melindungi pegawai KPK yang disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Pengabaian ini serius karena penyekapan atas pegawai KPK itu merupakan sinyalemen upaya menghalangi penyidikan seperti yang diatur dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi.

Artinya, lanjut Kurnia, pengabaian oleh Ketua KPK tersebut patut diperiksa lebih lanjut apakah menjadi bagian dari menghalangi penyidikan atau tidak. Jika terbukti, maka bukan hanya pelanggaran kode etik yang harus dikenakan, tetapi juga sanksi pidana.

Dalam kasus pengembalian paksa penyidik KPK Rossa Purbio ke Polri, Firli ketahuan berbohong dengan alasan diminta oleh Polri. Namun Polri membantah pernyataan ini.

Ketua MPR Bambang Soesatyo kiri dan Ketua KPK Firli Bahuri kanan di gedung MPRDPR Jakarta
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (14/1). (VOA/Fathiyah)

Jubir KPK: Dewan Pengawas Sidang Hingga Rabu

Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Nur Fikri mengatakan Dewan Pengawas KPK melaksanakan sidang etik mulai Senin hingga Rabu terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengawas, sidang kode etik tersebut berlangsung tertutup namun putusannya akan disampaikan secara terbuka.

“Terkait dengan sidang etik ini, siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik itu pimpinan maupun pegawai KPK, berkomitmen akan hadir, siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi juga pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK,” tutur Ali.

Sesuai Pasal 37 huruf B Undang-undang KPK, salah satu tugas Dewan pengawas adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK.

Ali menjelaskan KPK memahami tujuan dari penegakan kode etik ini untuk menjaga lembaga KPk dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini, yang memang harus dipatuhi oleh pimpinan dan semua pegawai KPK. [voa]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com