Vaksin Sekali Suntik Jadi Pilihan Masyarakat Pedalaman
Ketua Tanggap Darurat Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), Annas Radin Syarif, menyatakan vaksin sekali suntik seperti Janssen membuat warga di pedalaman atau pelosok tidak perlu dua kali datang untuk suntik.
Gelaran vaksinasi di daerah pedalaman bukan hal mudah bagi penerima vaksin dan vaksinator. Masalah jarak, kondisi jalan, sarana transportasi sampai soal cuaca, bisa menggagalkan vaksinasi.
Warga di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, yang sudah susah payah menuju lokasi vaksinasi, dapat gagal divaksin karena mengalami mabuk perjalanan setelah menumpang mobil bak terbuka.
“Dengan kesulitan-kesulitan yang sudah dilalui selama vaksinasi itu, maka alangkah baiknya jika penerima vaksin Janssen tidak perlu menanggung kesulitan baru akibat ketidaktahuan pihak lain,” kata Annas.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Vaksinasi bagi Masyarakat Adat dan Kelompok Rentan, Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan kebijakan terkait booster.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum. Namun, aturan itu tak menyertakan keterangan khusus penerima vaksin Janssen atau vaksin satu kali suntik.
Koalisi itu meminta pemerintah agar mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa penerima vaksin Janssen tidak perlu vaksin dosis 2, sehingga berhak menerima booster dan berhak mengakses transportasi yang mensyaratkan adanya vaksin dosis 1 dan dosis 2.
Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan data vaksinasi dalam aplikasi Peduli Lindungi dengan memberikan notifikasi bahwa penerima vaksin Janssen dianggap sudah menerima vaksin dosis 1 dan 2. [VOA News]













