🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kejati Sulsel Bakal Eksaminasi Kasus Haji Tajang, Telusuri Proses Hukum hingga Eksekusi PutusanMahasiswa KKNT Unhas Edukasi PLTS di SMAN 10 Jeneponto, Kenalkan Energi Surya untuk Generasi MudaDialog Kebangsaan di Yogyakarta, Wahdah Islamiyah Gaungkan Kepemimpinan Berintegritas Jelang Muktamar VKepala SMAN 5 Jeneponto Keluhkan Ketatnya Pengawasan Dana BOS, Usulan Calon Kepsek Tak DiakomodasiWali Kota Makassar Tegaskan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu, Pembenahan Menuju Sanitary Landfill DikebutCamat Manggala Kawal Pembenahan TPA Tamangapa, Tegaskan Hanya Sampah Residu yang Masuk
Opini

Penista Agama Berkeliaran, Supremasi Hukum Dipertanyakan

571
×

Penista Agama Berkeliaran, Supremasi Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Pemenuhan Hak Rakyat Terabaikan, Picu Kemaksiatan
Dr. Suryani Syahrir (Dosen dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Lagi, tindakan amoral terjadi di sebuah Masjid ternama di Kota Makassar. Pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, makin membuat gerah umat Islam. Rasanya, penista agama dengan beragam cara terus melenggang tanpa jera. Masih segar dalam ingatan penganiayaan beberapa Ustadz di beberapa tempat, bahkan sampai meregang nyawa. Kini, simbol agama pun menjadi pelampiasan orang-orang tak bermoral. Mengapa penistaan agama di negeri ini terus berulang?

Menurut pemberitaan dari banyak media bahwa tersangka berinisial KB (22) mengaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati kepada pengurus masjid dan security. Inilah yang membuat KB nekat membakar sajadah kemudian melempar ke mimbar masjid yang menyebabkan sebagian sisi mimbar terbakar. Informasi terakhir bahwa tersangka diketahui terkonfirmasi positif narkoba. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan pihak kepolisian. Pun polisi tengah melakukan tes psikologi dan kejiwaan (MAKASSAR, KOMPAS.TV, 29/9/2021).

Pihak kepolisian kemudian menangkap KB tak jauh dari tempat kejadian, untuk diperiksa lebih lanjut. Pemuka agama pun dilibatkan agar tidak terjadi keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Namun, luka di hati umat sudah terlanjur menganga oleh banyaknya kejadian yang tidak tuntas dan jauh dari kata keadilan. Umat sudah sangat jenuh dengan drama ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), yang sering dituduhkan kepada pelaku penista agama dan atau simbol-simbol agama.

Lemahnya Aturan Manusia

Marak kasus penistaan agama dalam beberapa tahun belakangan. Sebutlah penistaan yang dilakukan YouTuber M Kace, yang dalam videonya sangat menghinakan agama dan simbol Islam. Misal: mengganti Allah pada salam Muslim menjadi Yesus, Nabi Muhammad pengikut Jin, kitab kuning menyesatkan, Nabi Muhammad tidak masuk surga, Islam tidak benar, dan banyak lagi ocehan sampahnya. Hal serupa juga dilakukan Joseph Paul Shang. Kebenciannya terhadap Islam, terlontar begitu keji tanpa beban dan sangat tendensius.

Belum lagi kasus penganiayaan terhadap para pemuka agama. Beberapa pekan lalu, tepatnya 20 September, terjadi penganiayaan terhadap Ustadz Chaniago yang sedang ceramah di sebuah masjid di Batam. Pun masih dalam bulan yang sama, Ustadz Norman ditembak hingga meninggal dunia di Tangerang, dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Persekusi dan kriminalisasi ulama masih terus terjadi di negeri mayoritas muslim ini. Sungguh miris!

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa pengusutan kasus penyerangan terhadap tokoh agama, untuk menghilangkan prasangka serta kecurigaan publik yang negatif sekaligus memberikan rasa aman dalam menyampaikan ceramah.

Ia juga meminta Polri dapat mengungkap kasus tersebut secara transparan agar menciptakan rasa keadilan karena kasus terhadap tokoh agama/ulama selama ini selalu dikaitkan dengan kondisi kejiwaan pelaku (okezone.com, 24/9/2021). Ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, dan MUI pun mengutuk aksi penistaan tersebut dan meminta pihak kepolisian bertindak cepat.

Sangatlah wajar jika seluruh elemen umat angkat bicara dan marah atas semua kejadian ini. Pasalnya, kasus penistaan terhadap umat Islam seringkali mandek tanpa kejelasan. Gejolak kemarahan umat membuktikan bahwa umat memiliki perasaan yang sama ketika agamanya dinista.

Namun, kemarahan tersebut hingga hari ini belum sampai pada taraf kesamaan paradigma berpikir dan solusi apa yang harus ditempuh. Sehingga, perubahan hakiki belum terjadi, perubahan dari aturan buatan manusia ke aturan pencipta manusia.

Indonesia sebagai negara hukum terkesan mandul menghadapai para penista agama. Supremasi hukum pun dipertanyakan. Berbagai rumor terus disematkan atas penegakan hukum di negeri ini.

Misal: hukum bisa dibeli, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, dan yang lainnya. Kesemua hal tersebut mengindikasikan bahwa hukum di negeri ini tak mampu menghadirkan rasa keadilan untuk semua dan tak menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Kondisi ini akibat diterapkannya sistem sekuler dalam aturan bernegara, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalih kebebasan berpendapat menjadi tameng dalam berperilaku, bagai buah simalakama. Ketika pelaku ditindak tegas, berbenturan dengan konsep kebebasan berpendapat dan HAM ala demokrasi. Jika ditindak tak tegas, masyarakat akan berbuat bebas (tidak terkontrol). Beginilah jika bersandar pada aturan yang tidak baku. Gambaran lemahnya dan rusaknya aturan buatan manusia.

Islam, Sistem Solutif

Berkaca pada peradaban Islam nan agung dengan seperangkat aturannya, akan ditemui solusi yang mumpuni. Islam sebagai rahmatan lil’alamin, mampu menyejahterakan semua makhluk-Nya. Aturan yang berasal dari Sang Khalik, sudah terbukti selama berabad-abad lamanya. Sistem paripurna yang tak mengenal perbedaan warna kulit, agama, jenis kelamin, dan suku. Meniscayakan ketenteraman dan keadilan bagi semua insan.

Aturan dalam Islam bertujuan sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Tujuan tersebut terintegrasi dalam segala aspek kehidupan diantaranya memelihara jiwa, harta, keturunan, dan lain-lain. Hukum bagi penghina Nabi sangat tegas yakni haram dan pelakunya murtad -jika dia Muslim- dan dihukum mati jika tidak bertaubat. Sebagaimana dalam QS. Al-Ahzab: 57, yang artinya: “Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka”.

Oleh karena itu jika kejadian penistaan agama ingin dihentikan, dibutuhkan kesadaran kolektif untuk sebuah perubahan hakiki. Tak cukup hanya perasaan yang sama. Namun, kesamaan pemikiran dan aturan yang hanya datang dari dzat Yang Mahabenar, Allah ‘Azza wa Jalla.

Hanya dengan aturan-Nya (yang diterapkan dalam bingkai negara), segala problematika hidup bisa teratasi dengan tuntas. Pun, hukuman bagi para penista agama akan menimbulkan efek jera dan menjadi penebus dosa bagi si pelaku. Sehingga, keadilan dan ketenteraman dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat. Wallahualam bish Showab. (*)

Penulis: Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen dan Pemerhati Sosial)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com