PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Tekan Angka Stunting, Andi Sudirman Kerahkan 3.060 Desa dan Kelurahan di Sulsel • Listyo Sigit Terseret Kasus Penyadapan, Bina Graha Mendadak Lengang • TNI AL Kerahkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Pengamanan Ibu Kota Dipertebal • 26 ASN Pemkab Bone Tak Terima Tunjangan, Ini Penjelasan BKPSDM • Bupati Jeneponto dan Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan WNA • KKLR Prihatin Kericuhan Demo PAM-TM, Ingatkan Nilai Sipakatau dan Sipakalebbi •
Hukum

PN Makassar Putuskan Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Tuduhan Berpotensi Fitnah

976
×

PN Makassar Putuskan Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Tuduhan Berpotensi Fitnah

Sebarkan artikel ini
PN Makassar Putuskan Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Tuduhan Berpotensi Fitnah
Kuasa hukum Prof. Basri Modding, Muhammad Nur menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan karena penggugat gagal membuktikan tuduhan yang diajukan.

MAKASSAR—Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan bahwa mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Basri Modding tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana yang diajukan oleh pihak UMI dan yayasan, Kamis (29/08/2024) kemarin.

Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan Nomor Perkara: 112/Pdt.G/2024/PN Mks. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir, di mana Prof. Basri Modding dituduh menggelapkan dana 11 M selama masa jabatannya sebagai Rektor UMI.

Pihak yayasan dan universitas menuduh Basri Modding telah melakuka penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana universitas untuk kepentingan pribadi.

Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Makassar, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pengguggat (Yayasan UMI) dianggap Hakim bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kuasa hukum Prof. Basri Modding, Muhammad Nur menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan karena penggugat gagal membuktikan tuduhan yang diajukan.

Pihak UMI dan yayasan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.

“Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar, gugatan tidak diterima. Menurut kuasa hukum, dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan oleh penggugat. Membuktikan itu kan kewajiban penggugat terkait kerugian UMI sebesar Rp11 miliar sekian itu,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Muhammad Nur, kuasa hukum Prof. Basri Modding, juga mengungkapkan dugaan bahwa kasus ini sejak awal bermuatan politik, dengan tujuan untuk melengserkan kliennya dari jabatan rektor.

“Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu, pihak Prof. Basri Modding meminta agar pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, Prof. Basri Modding secara resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Saat ini, ia menunggu tindakan dari pihak yayasan UMI untuk segera mengadakan konferensi pers guna memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak terbukti ini. (*/4dv)

PN Makassar Putuskan Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Tuduhan Berpotensi Fitnah
Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan Nomor Perkara: 112/Pdt.G/2024/PN Mks. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir, di mana Prof. Basri Modding dituduh menggelapkan dana 11 M selama masa jabatannya sebagai Rektor UMI.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com