MAKASSAR – Tim Satuan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 2 pelaku curanmor beserta 2 penadah yang diduga terlibat sindikat pencurian bermotor lintas provinsi, Rabu (23/8/2017).
Para pelaku diantara berinisial MU (23 tahun) warga Jalan Panampu Makassar, IR (25 tahun) warga Maros, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan penadah berinisial WA (32 tahun) warga Pannampu Makassar dan lelaki berinisial AF (38 tahun) warga Jalan Sabutung Makassar.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, ke empat pelaku telah menjual motor hasil curian ke kota Ambon. Para tersangka menjual perlengkapan motor tersebut dengan cara di memisahkan kemudian dikirim melalui jalur laut.
Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat jika salah satu pelaku curanmor berada di kabupaten Maros, tepatnya di rumah lelaki IR. Satuan Jatanras Polrestabes Makassar kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku IR bersama (MU.
Informasi dari laman Polrestabes Makassar, kedua pelaku pernah menjual beberapa unit sepeda motor hasil curian kepada AF dan WA di rumahnya di Jalan Panampu dan Sabutung Makassar.
Tersangka IR dan MU melakukan pencurian dengan cara masuk ke rumah korbannya dan mencari kunci motor dan membawa kabur ke jalan Panampu untuk di bongkar oleh lelaki WA dan AF yang di duga penadah.
Pelaku pernah melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter Z, di Jalan Poros Maros, kemudian berhasil membawa kabur motor Yamaha mio M3 warna kuning di dekat Pengadilan Maros, serta di Maros Batangngase berhasil membawa kabur Honda Beat warna putih
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan Antang, saat itu pelaku berhasil mengambil tas yang berisikan STNK dan uang tunai Rp1 juta. Kini ke empat tersangka di bawah ke Polrestabes Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/shar)













