JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat virtual bersama para pejabat tinggi negara, Selasa (17/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penetapan ini disepakati usai penandatanganan dokumen “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara” oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.
Kesepakatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Keputusan Presiden ini juga merujuk pada dokumen lama Keputusan Mendagri yang menyatakan keempat pulau itu bagian dari Aceh, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat tersebut.
“Berdasarkan temuan baru Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang ditandatangani Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Aceh,” jelas Dasco kepada Presiden.
Presiden Prabowo menyambut baik kesepahaman antara kedua daerah dan menegaskan pentingnya menjaga kesatuan bangsa. “Prinsip kita tetap satu dalam bingkai NKRI. Jika permasalahan dapat diselesaikan cepat dan damai, maka itu sangat baik,” tegasnya.
Prabowo juga meminta agar penjelasan kepada publik disampaikan secara terbuka dan transparan. Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah capaian positif bangsa saat ini.
“Suasana kita sangat baik. Pertumbuhan ekonomi, produksi pertanian, semua menunjukkan kemajuan. Maka itu, penerangan kepada rakyat harus dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Presiden.
Keputusan ini menandai babak akhir dari perdebatan panjang antarprovinsi dan menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan sengketa wilayah secara damai, legal, dan berlandaskan bukti otentik. (Ag4ys/BPMI Setpres)













