MAKASSAR—DPRD Kota Makassar resmi melantik Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam sebagai anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Makassar, Senin (30/6/2025). Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar.
Pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, didampingi Wakil Ketua Andi Suharmika serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran OPD, dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar formalitas pengisian kursi kosong, melainkan bagian dari kelanjutan mandat rakyat yang harus dijalankan dengan tanggung jawab.
“Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat. Kami percaya Ibu Apiaty mampu menjalankan amanah ini dengan integritas dan dedikasi tinggi,” ujar Munafri.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri juga menyatakan keyakinannya bahwa pengalaman panjang Prof. Apiaty di dunia akademik dan sosial kemasyarakatan akan menjadi nilai tambah dalam memperkuat kerja-kerja DPRD.
“Kami harap kontribusinya akan mempercepat pembangunan dan mendukung kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam menjaga efektivitas lembaga legislatif dengan memastikan semua kursi terisi penuh sesuai peraturan yang berlaku. Proses PAW disebut telah melalui tahapan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 22 Tahun 2010.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.
Dengan pelantikan ini, Prof. Apiaty resmi menjalankan tugas sebagai legislator untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. (70n/Ag4ys/4dv)













