🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos
Makassar

PUKAT: Pemberian Insentif Tanpa Indikator akan Menjebak RT RW

397
×

PUKAT: Pemberian Insentif Tanpa Indikator akan Menjebak RT RW

Sebarkan artikel ini
PUKAT: Pemberian Insentif Tanpa Indikator akan Menjebak RT RW
Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) Bastian Lubis (kiri).

MAKASSAR—Kebijakan Peraturan Walikota (Perwali) baru nomor 57 tahun 2020 terkait insentif para RT/RW yang mengganti Perwali nomor 3 tahun 2020 dinilai tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.

Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha (UPA) Bastian Lubis mengatakan, kebijakan baru Perwali 57 terkait pemberian insentif yang tidak ada indikator penilaian kinerja, sama halnya membagikan uang secara cuma-cuma.

Bastian mengatakan, ada 6 point yang dilanggar Perwali 57 tersebut. Salah satunya, UU 17/2003 tentang keuangan negara pasal 19 ayat 2. Rencana kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai.

“Kedua, landasan hukum no 11, yaitu PP 73 tahun 2005 tentang kelurahan sudah tidak berlaku, ketiga Landasan Hukum No 14, yaitu Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga ada desa tidak berlaku untuk kota,” sebutnya, Selasa, 10 November 2020.

Poin selanjutnya, keempat. Bertentangan dengan Peraturan Daerah kota Makassar No 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Derah Kota Makassar.

“Kelima, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Keenam Ditandatangani oleh ‘Walikota’ yang berstatus Pj. Walikota,” tuturnya.

Melihat hal tersebut Bastian menegaskan, Perwali 57 tahun 2020 itu sudah cacat secara material. Ia juga menilai, kebijakan ini akan menjebak para ketua RT RW yang menerima insentif Rp1 juta per orang, tanpa ada indikator kinerja. Dan tentu potensi kerugian negaran kalau dibayar ke RT dan RW menggunakan Perwali No.57/2020 sebesar Rp17.907.000.000

“Peraturan Pj Walikota nomor 57 tahun 2020 harus dicabut atau dibatalkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Perwali ini juga tidak bisa jadi dasar pembayaran insentif RT RW karena tidak sesuai Perda nomor 2 tahun 2019 di APBD Pemkot Makassar,” tegas pengamat keuangan negara tersebut.

Diketahui, dalam Perwali lama nomor 3 tahun 2020 soal insentif perbulan RT RW jelas mengatur semua indikator penilaian dan kinerja. Seperti, LONGGAR (Lorong Garden), MTR (Makassarta’ Tidak Rantasa), Bank Sampah, Retribusi Sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sombere, Smart Card, Buku Administrasi RT dan RW, Control Sosial Activity.

Sementara, kata Bastian, dalam Perwali baru yang atur insentif ketua RT RW yang berisi 4 Bab dan 6 Pasal, tidak mengatur indikator penilaian kinerja langsung diberikan insentif sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, Pejabat (Pj) Walikota Makassar Prof. Rudy Djamaluddin menuturkan, adanya Perwali nomor 57 tahun 2020 soal insentif para RT/RW mengganti Perwali nomor 3 tahun 2020 tersebut dengan pertimbangan, kerjanya RT/RW berat dan ikhlas sehingga pemberian honor RT/RW tanpa indikator sebesar Rp1 juta tidak ada permasalahan.

“Tentu saya melihat kerja RT/RW adalah kerjanya berat dan itu kerja ikhlas saya selalu berpikir setiap RT/RW itu akan bekerja secara ikhlas pasti maksimal. Mengapa saya pertimbangkan seperti itu karena ini RT/RW tidak ada orang mau jadi RT/RW,” ujarnya.

Honor Rp1 juta ini, katanya, tidak ada apa-apanya karenanya kita berpikir positif tidak perlu diukur dengan indikator-indikator kita percaya bahwa bekerja ikhlas dan kita juga ikhlas memberi honor jangan setengah-setengah.

”Makanya kita tetapkan satu juta yang penting kerja baik dan benar sesuai dengan fungsi RT/RW,” singkat Prof. Djamaluddin. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com