MEDIASULSEL.com – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mempertanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Tidak hanya itu, Pukat
berencana akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri pekan depan.
Rencana Pukat yang akan membawa kasus dugaan korupsi tempat sampah yang lebih dikenal dengan istilah “gendang dua” hal ini ditegaskan Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma dalam konferensi persnya di Warkop
dibilangan Jalan Cenderawasih Makassar.
“Kasus ini jelas kok justru tidak ditangani dengan profesional oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar malah dihentikan. Kami siap pekan ini membawa kasus tersebut ke Mabes Polri agar jelas,” tegas adik kandung mantan
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma, Sabtu (25/2/2017).
Dari data yang dihimpun Pukat Sulsel, kata Farid, proyek gendang dua tersebut telah ditemukan penuh dengan pelanggaran. Selain dugaan tak sesuai spesifikasi, gendang dua yang sebelumnya telah disebar dihampir
seluruh ruas jalan kini beberapa bagian sudah hilang diambil orang dan lainnya dibiarkan rusak berkarat.
“Jadi yang kami mau tahu, apa yang menjadi pertimbangan kejaksaan sebelumnya sehingga menghentikan penyelidikan kasus ini,” ungkap Farid.
Tak hanya berencana melaporkan resmi ke Mabes Polri, Farid juga berencana sekaligus melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. “Insya Allah pekan depan tak ada halangan, kami akan ke Jakarta laporkan kasus ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, pengadaan tong sampah yang dikenal dengan istilah gendang dua menggunakan Anggaran Pendapatan belajaan Daerah (APBD) 2014 senilai Rp8 miliar. (aks/shar)













