🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •El Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas13 Tahun Nyalakan Literasi, Anak-anak Jaya Pinrang Unjuk Prestasi di GALA AKSARA100 Warga Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan Gratis Bersama Mahasiswa KKN-PK UnhasKebut Infrastruktur Sulsel dengan Glontoran Dana Rp3,7 Triliun, Andi Sudirman Diganjar detiktimur Awards 2026
Hukum

Pukat Sulsel akan Laporkan Kasus “Gendang Dua” ke Mabes Polri dan Kejagung

660
×

Pukat Sulsel akan Laporkan Kasus “Gendang Dua” ke Mabes Polri dan Kejagung

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel mempertanyakan kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Tidak hanya itu, Pukat
berencana akan membawa kasus tersebut ke Mabes Polri pekan depan.

Rencana Pukat yang akan membawa kasus dugaan korupsi tempat sampah yang lebih dikenal dengan istilah “gendang dua” hal ini ditegaskan Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma dalam konferensi persnya di Warkop
dibilangan Jalan Cenderawasih Makassar.

“Kasus ini jelas kok justru tidak ditangani dengan profesional oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar malah dihentikan. Kami siap pekan ini membawa kasus tersebut ke Mabes Polri agar jelas,” tegas adik kandung mantan
Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Syahrul Mamma, Sabtu (25/2/2017).

Dari data yang dihimpun Pukat Sulsel, kata Farid, proyek gendang dua tersebut telah ditemukan penuh dengan pelanggaran. Selain dugaan tak sesuai spesifikasi, gendang dua yang sebelumnya telah disebar dihampir
seluruh ruas jalan kini beberapa bagian sudah hilang diambil orang dan lainnya dibiarkan rusak berkarat.

“Jadi yang kami mau tahu, apa yang menjadi pertimbangan kejaksaan sebelumnya sehingga menghentikan penyelidikan kasus ini,” ungkap Farid.

Tak hanya berencana melaporkan resmi ke Mabes Polri, Farid juga berencana sekaligus melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. “Insya Allah pekan depan tak ada halangan, kami akan ke Jakarta laporkan kasus ini,” ucapnya.

Seperti diketahui, pengadaan tong sampah yang dikenal dengan istilah gendang dua menggunakan Anggaran Pendapatan belajaan Daerah (APBD) 2014 senilai Rp8 miliar. (aks/shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com