MAKASSAR—Jajaran Polsek Mariso gencar menindak peredaran dan konsumsi minuman keras (miras), khususnya jenis ballo. Terbaru, Kanit Binmas Polsek Mariso AKP Kamaruddin bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Panambungan, Aiptu Hamzah, mengamankan seorang warga berinisial Dg. SL bersama empat orang lainnya yang kedapatan tengah menikmati ballo di Jalan Rajawali Lorong 13 B, Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Senin (30/12/2024).
Penindakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Miras jenis ballo kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan perkelahian. Oleh karena itu, Polsek Mariso berupaya menekan peredaran dan konsumsinya di wilayah hukumnya.
Kelima warga yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mariso untuk diberikan pembinaan. Proses pembinaan dilakukan dengan memberikan arahan tentang dampak negatif miras, baik bagi kesehatan individu maupun ketertiban sosial.
Selain itu, mereka juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Proses ini disaksikan pula oleh tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan yang melibatkan unsur masyarakat.
Kanit Binmas AKP Kamaruddin menyampaikan harapannya agar warga yang telah diamankan dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Ia menekankan bahwa konsumsi miras, apalagi hingga mabuk, dapat merusak diri sendiri dan berpotensi mengganggu ketentraman warga lainnya.
“Pembinaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perubahan perilaku yang lebih positif,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mariso untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Polisi berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga agar menjauhi miras dan berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing.
“Dengan demikian, tercipta sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban,” tutupnya. (*)