OPINI—Setelah reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI) tahap I selesai dengan beragam polemiknya dan menimbulkan kesengsaraan bagi warga terdampak, kini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana akan melanjutkan reklamasi tahap II.
Walau sejak awal reklamasi ini ditolak dari berbagai elemen masyarakat, tetapi proyek ini tetap melenggang cantik. Mengapa pemerintah seolah tak perduli dengan rakyatnya sendiri? Sebenarnya, pembangunan ini untuk siapa?
Aksi penolakan masyarakat atas proyek reklamasi tahap II terus terjadi. Sekitar seratusan warga Pulau Lae-lae Makassar bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Lawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) melakukan aksi penolakan atas rencana Pemprov Sulsel melakukan reklamasi di Pulau Lae-lae.
Kekhawatiran akan rusaknya ruang hidup masyarakat, terkhusus warga Pulau Lae-lae terus mendapat simpati. Anggota Kawal Pesisir yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain: Walhi Sulsel, Solidaritas Perempuan (SP)-Anging Mammiri, aktivis koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Jurnal celebes, PBH Peradi, FMN, LAPAR, dan PPSS.
Mereka meminta pemerintah menghentikan rencana proyek reklamasi di pesisir Pulau Lae-lae dan merevisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengakomodir proyek reklamasi tersebut. Selanjutnya meminta pemerintah memenuhi dan melindungi hak-hak warga Pulau Lae-Lae yang ingin mempertahankan ruang hidupnya.
Selayang Pandang Reklamasi CPI
Konsep CPI adalah kota kawasan modern ‘CitraLand City Losari Makassar’, yang terintegrasi dengan hunian dan pusat komersial. Dimana akan dibangun di lahan seluas 157,23 hektare. Berdasarkan perjanjian kerjasama, sekitar 50,6 hektar lahan reklamasi diserahkan ke Pemerintah Sulsel. Lahan itu akan menjadi area publik guna pembanguan fasilitas umum; seperti masjid, area terbuka hijau, hingga kantor pemerintahan.
Selebihnya lahan diberikan kepada pihak swasta dalam mengelola daerah tersebut untuk mengembangkan kota baru dengan nama Citra Land City Losari untuk pemukiman dan area komersial. Pembagian yang sangat tidak balance, karena pihak developer mendapatkan 106,7 hektare.
Padahal lahan tersebut milik negara. Selain itu, dampak negatif sekaligus ancaman yang timbul akibat reklamasi pantai, berimbas pada lingkungan masyarakat nelayan yaitu jalur nelayan semakin sempit dan terkurung.
Penguasa Nirempati?
Rencana reklamasi hingga ke pulau Lae-lae (reklamasi tahap II) didasarkan pada Surat Edaran Sekretariat Daerah provinsi Sulawesi Selatan nomor 180/1428/B. Reklamasi tersebut akan menimbun tangkapan nelayan yang diperkirakan mencapai 12,11 hektare, melibatkan PT Yasmin Bumi Asri sebagai kontraktor pelaksana. Dampaknya adalah penghuni pulau terancam akan digusur sebanyak kurang lebih 1.700 jiwa.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin, Rizal Fauzi mangatakan reklamasi Pulau Lae-lae memiliki masalah yang kompleks. Menurut Rizal, Pemprov patut merespons serius penolakan warga Pulau Lae-lae dengan menyerap aspirasi dan membuka ruang diskusi, termasuk opsi menghentikan reklamasi jika merugikan masyarakat. (mongabay.co.id)
Dampak lingkungan hidup yang sudah jelas nampak adalah hancurnya ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Dampak lainnya adalah meningkatkan potensi banjir. Hal itu disebabkan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut.
Perubahan itu antara lain berupa tingkat kelandaian, pola pasang surut, pola arus laut sepanjang pantai, dan rusaknya kawasan tata air. Potensi banjir akan semakin meningkat bila dikaitkan dengan adanya kenaikan muka air laut yang disebabkan pemanasan global.
Beraneka ancaman dan kerusakan yang terjadi, seakan tidak menyurutkan proyek ini terus berjalan. Inilah realitas dalam sistem kapitalisme yang menegasikan keadilan untuk rakyat. Wajar jika banyak pihak menilai bahwa sistem saat ini melahirkan penguasa nirempati.
Justru keberpihakan kepada para kapitalis terlihat sangat terang benderang. Inilah konsekuensi dari penerapan sistem rusak, sistem yang lahir dari rahim yang rusak. Meniscayakan segala hal yang berpijak padanya akan menuai kerusakan dan kezaliman.
Penguasa yang Adil
Islam adalah agama sekaligus sebuah sistem kehidupan. Berasal dari Zat yang menciptakan manusia dan seluruh apa-apa yang ada di alam semesta, Dia-lah Allah Swt. Mengatur semua hal, dari skala individu hingga urusan negara. Sebagai sebuah sistem yang lahir dari Zat Yang Mahaadil, meniscayakan aturan yang berasal darinya akan menuai keadilan.
Reklamasi pantai adalah sebuah aktivitas yang terkait dengan kepentingan publik dan memberi dampak yang sangat kompleks. Dalam pandangan Islam; pantai, sungai, laut adalah beberapa dari jenis kepemilikan umum.
Jenis kepemilikan yang pengelolaannya diserahkan kepada negara dan hasilnya diperuntukkan seluruhnya untuk kepentingan rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung (dalam bentuk pelayanan).
Instrumen negara dalam pengelolaan kepemilikan umum berdasar syariat-Nya, meniscayakan keadilan untuk semua. Negara membangun fasilitas umum secara mandiri dan independen. Tidak menempuh pembiayaan dari luar negeri dalam bentuk investasi, asing maupun aseng. Apalagi pembiayaan ribawi dengan berbagai transaksi yang rusak (batil/fasad).
Semua itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta. Baik individu rakyat, terlebih penguasa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memutuskan setiap kebijakan. Negara berkolaborasi dengan rakyat, mengadopsi seluruh syariat Islam dan menerapkannya di seluruh aspek kehidupan.
Selama 1300 tahun, sistem Islam pernah diterapkan oleh sebuah negara dengan sebutan Khilafah. Sejarah telah mencatat dengan tinta emas kegemilangan kehidupan rakyat dalam naungannya. Telah terbukti memberi kesejahteraan tanpa batas dan tanpa diskriminasi.
Bukti kegemilangan peradaban Islam hingga saat ini masih dapat diindera di berbagai negara yang pernah menerapkannya. Misal di Turki (sebagai kekhilafahan terkahir); ada Hagia Sopia, Masjid Biru, Istana Topkapi, dll.
Inilah sebagian kecil bukti kegemilangan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah. Tervalidasi secara historis, empiris, dan normatif.
Oleh karena itu, menjadikan sistem Islam sebagai tolok ukur dalam mengatur kehidupan adalah sebuah kewajiban yang urgen dan mendesak.
Agar tidak ada lagi pembangunan yang menyisakan derita berkepanjangan. Yakinlah atas janji Allah Swt. bahwa menerapkan seluruh syariat Islam secara total (kaffah) akan menuai kemaslahatan, yakni keadilan untuk semua rakyat.
Wallahualam bis Showab.
Penulis
Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T.
(Dosen Teknik Sipil dan Pemerhati Sosial)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












