Toraja Utara – Pelestarian budaya di Toraja tidak hanya menjadi warisan leluhur yang terus dijaga, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengatur retribusi atas penyediaan fasilitas pemotongan hewan secara mobile pada upacara keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Toraja Utara, Alexander Limbong Tiku, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi desentralisasi fiskal untuk memperkuat kapasitas keuangan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan retribusi pada upacara adat Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka’.
“Retribusi pemotongan hewan pada upacara adat telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati,” ujar Alexander, Rabu (22/7/2026).

Peraturan tersebut menetapkan tarif retribusi berdasarkan jenis hewan. Sapi dikenakan retribusi sebesar Rp200 ribu per ekor, kerbau belang (Saleko dan Bonga) Rp1 juta per ekor, kerbau kebiri (Balian) Rp600 ribu per ekor, kerbau hitam (Pudu’) Rp300 ribu per ekor, sedangkan babi, rusa, dan kambing masing-masing Rp100 ribu per ekor, serta kuda Rp200 ribu per ekor.
Salah satu implementasi kebijakan tersebut terlihat pada pelaksanaan Rambu Solo’ almarhumah drg. Theresia Hendrajani Silambi, M.Si., ibunda Wakil Bupati Toraja Utara Andrew Silambi’, di Tongkonan Layuk Dondok Batara Langi’, Tholu Deri, Kecamatan Sesean. Pada upacara adat tersebut, Bapenda Toraja Utara mencatat penerimaan retribusi pemotongan hewan sekitar Rp57 juta.
Penerimaan tersebut berasal dari retribusi pemotongan sekitar 100 ekor kerbau dengan berbagai klasifikasi dan sekitar 200 ekor babi, yang seluruhnya dihitung berdasarkan ketentuan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2024.
Alexander menjelaskan, mekanisme pemungutan dilakukan secara tertib melalui pos pendataan yang dibentuk oleh pemerintah lembang, kelurahan, dan kecamatan di pintu masuk lokasi upacara adat. Setiap hewan yang masuk didata dan dikenakan retribusi menggunakan karcis resmi yang telah diperporasi oleh Bapenda, sehingga proses pemungutan berlangsung transparan tanpa mengganggu jalannya prosesi adat.
Menurutnya, retribusi pemotongan hewan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap penerimaan daerah. Dari target pendapatan Bapenda Kabupaten Toraja Utara tahun 2026 sebesar Rp86,5 miliar, realisasi hingga pertengahan tahun telah mencapai sekitar 60 persen, dengan sektor retribusi pemotongan hewan menyumbang sekitar 8 hingga 10 persen dari target penerimaan retribusi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan di lapangan. Namun, kendala tersebut dapat diatasi melalui koordinasi antara Bapenda, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan lembang, serta dengan menurunkan personel Bapenda pada setiap pelaksanaan upacara adat untuk memastikan pendataan dan pemungutan retribusi berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Alexander, Toraja Utara tidak memiliki sumber daya alam berupa pertambangan maupun industri besar sebagaimana daerah lain. Karena itu, selain sektor pariwisata, potensi ekonomi yang lahir dari pelestarian budaya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat strategis.
“Retribusi pemotongan hewan berbasis kegiatan adat menjadi salah satu potensi daerah yang terus berkembang. Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat dan tetap lestarinya budaya Toraja, penerimaan dari sektor ini juga mengalami peningkatan setiap tahun,” katanya.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat, Bapenda terus menerapkan prinsip transparansi melalui sosialisasi Peraturan Daerah, penggunaan karcis resmi sebagai bukti pembayaran, penyampaian informasi hasil retribusi secara terbuka di lokasi kegiatan, serta penyerahan sertifikat kepada keluarga penyelenggara upacara sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan retribusi.

Di akhir wawancara, Alexander mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.
“Kejujuran seluruh aparat di lapangan serta kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi merupakan kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Setiap penerimaan yang dihimpun akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor, sehingga pelestarian budaya dapat berjalan selaras dengan pembangunan Kabupaten Toraja Utara,” pungkasnya. (4nny)













