OPINI – Lagi dan lagi RUU menuai kontroversi. Setelah sebelumnya dengan RUU Omnibus Law kali ini dengan RUU Ketahanan Keluarga. Rancangan Undang-Undang ini diusulkan oleh lima anggota fraksi DPR yang segera ditolak oleh pihak istana. Hal ini terjadi karena Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dianggap terlalu menyentuh ranah pribadi.
Menanggapi polemik RUU Ketahanan Keluarga, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengingatkan, bahwa Indonesia merupakan anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan begitu, seluruh produk Undang-Undang maupun kebijakan harus berdasarkan pada prinsip dan standar HAM.
“Undang-Undang itu mengatur moral publik, bukan mengatur moral privat begitu Dan ini saya kira yang alpa dari RUU Ketahanan Keluarga itu. Karena kemudian sampai kepada ruang-ruang privat warga Negara,” tuturnya (Liputan6.com).
Selain Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menganggap bahwa RUU Ketahanan Keluarga telah menyentuh ranah pribadi.
“Saya enggak tahu sih, tapi katanya ada pasal yang mewajibkan anak laki-laki perempuan pisah kamar. Terlalu menyentuh ranah pribadi,” ujar Dini di Kantor Sekretariat Kabinet Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Selain itu dalam Pasal 2 huruf k RUU ini disebutkan Ketahanan Keluarga berasaskan non-diskriminasi, namun tidak tergambar dalam rumusan hak dan kewajiban suami istri dalam relasi perkawinan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3).
Di sana, kewajiban antara suami dan istri begitu jelas dibedakan. Suami memiliki kewenangan menyelenggarakan resolusi konflik dalam keluarga, sementara istri lebih ada di ranah domestik.
Ranah domestik yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga, dan mengurus suami serta anak dengan baik.
“Upaya-upaya pengarusutamaan gender justru dikerdilkan dengan pengaturan kewajiban istri hanya dalam ranah domestik. Pemerintah Indonesia akan gagal menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap pembangunan yang sama,” ungkap Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju (Kompas.com).
Dilain pihak anggota DPR Komisi VIII Ali Taher menilai RUU Ketahanan Keluarga sangat urgen dan dapat memproteksi keutuhan keluarga.
Padahal sebuah Ketahanan Keluarga sendiri hanya bisa terwujud dengan kebijakan integral, bukan hanya menyangkut pengaturan individu anggota keluarga dan pendidikan di dalam rumah.
Menilik dari sistem yang tengah dianut oleh Negara ini, sudah pasti undang-undang yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip liberal dan mustahil sesuai dengan ajaran islam.
Islam merupakan agama paripurna. Islam juga bukan hanya sekedar agama ritual semata, melainkan sebuah aturan hidup untuk seluruh alam.
Islam merupakan solusi segala problematika kehidupan umat manusia. Lalu mengapa islam tidak diterapkan sebagai hukum dalam Negara ini?
Kembali lagi karena saat ini kita tengah terkungkung dalam sebuah sistem yang bernamakan sistem sekuler, sehingga mustahil menerapkan hukum islam.
Salah satu problem yang ada pada RUU Ketahanan Keluarga adalah mengenai masalah LGBT. Dalam islam sendiri sudah jelas bahwa penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dalam segala martabat kemanusiaannya.
Sebagaimana ditegaskan oleh Allah swt dalam (QS an-Nisa : 1), sehingga telah jelas semua hubungan seksualitas yang dibenarkan oleh Islam adalah melalui pintu pernikahan yang sah secara syar’i. Oleh karena itu diluar pernikahan adalah illegal (haram) dan menyimpang.
Lesbian, homoseksual, perzinahan, anal seks, semuanya adalah perilaku seks yang menyimpang, tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang normal.
Semua itu juga menjadi ancaman bagi keberlansungan hidup manusia. Oleh karena itu dalam Islam jelas bahwa ide LGBT adalah haram dan tidak boleh dilindungi dengan dalih apapun.
Selain itu Rasulullah saw menegaskan bahwa perilaku LGBT merupakan perilaku menyimpang yang dilaknat oleh Allah, sebagaimana sabda Rasulullah “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual,” (HR. at-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).
Betapa sempurnanya islam dalam mengatur segala masalah. (*)












