MAKASSAR—Kuasa Hukum Hj. Muna Siang dg Ngantu binti dg Jarre, Pemohon Penetapan Kewarisan di Pengadilan Agama Takalar, Basri SH., dkk mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebar fitnah dengan menyebut saksi di pengadilan terkait kasus yang ditanganinya berbohong.
Hal itu disampaikan Basri, SH, saat ditemui Mediasulsel.com di Minasaupa, Makassar, Sabtu (1/6/2024) untuk mengkonfirmasi terkait gonjang ganjing Putusan Penetapan Kewarisan di Pengadilan Agama Takalar dengan perkara 39/Pdt.P/2024/PA. Tkr yang dinilai sekelompok orang bermasalah, karena saksi diduga berbohong.
“Untuk lebih jelas hukumnya, jangan berbicara kemana-mana. Terkait ucapan tersebut, kami bisa saja menempuh jalur hukum jika pembicaraan oknum tersebut sudah keterlaluan. Silahkan siapa saja para pihak yang merasa dirugikan atau tidak sesuai dengan pemikirannya, bisa melapor menempuh jalur hukum. Baik iti perdata ataupun pidana,” ungkap Basri.
Menurut Basri, perbuatan mereka yang mencoba membuat opini yang menyesatkan itu tidaklah benar dan hanya merasa keberatan atas putusan pengadilan agama tersebut.
“Disini jelas kami sebagai pemohon penetapan waris di Pengadilan Agama Takalar. Dan putusan sudah dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Agama Takalar dan berkekuatan hukum tetap alias inkra,” tegas Basri.
Bahkan Basri menjelaskan, bahwa dalam jalannya sidang saksi semua jelas menerangkan silsilah keluarga. Dan para hakim mendengar dan tidak mengajukan permasalahan.
“Kok ini ada sekelompok yang menyebutkan keterangan saksi bohong. Lagian hak waris jatuh kepada orang tua dan saudara masih hidup pun jelas tertuang pada aturan hukum di Negara Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu Hj. Muna Siang sebagai ahli waris sesuai penetapan Pengadilan Agama Takalar saat ditemui menerangkan, bahwa itu memang sudah menjadi haknya sebagai orang tua dan tidak ada anak dari anaknya.
“Perlu saya sampaikan, bahwa itu warisan kenapa jatuh kepada saya, karena itu anak kandung saya yang suaminya telah lama meninggal. Lagian selama hidup, apa ada mereka di sana datang mengurus dan merawat almarhum dan saya,” ujarnya.
Bahkan Hj. Muna menegaskan, bahwa uang warisan dari anaknya tersebut akan disimpan di Bank dan akan dia pergunakan jika perlu.
Salah satu keluarga Hj. Muna Siang yang bernama Dg. Bunga mengaku sangat menyayangkan gonjang-ganjingnya informasi di Takalar yang menurutnya sangat merugikan Hj. Muna Siang.
“Saya berharap agar jika keluarga kemanakan yang meminta warisan kepada nenek Muna, datang saja ke sini di rumah nenek dg. Muna. Jangan hanya mau harta tapi tidak mau melihat orang tua di sini,” tutupnya. (70n)