Advertisement - Scroll ke atas
  • Bapenda Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Stunting
  • Universitas Diponegoro
Sulsel

Samsat Gowa Siapkan Hadiah Menarik Bagi Wajib Pajak yang Beruntung

1231
×

Samsat Gowa Siapkan Hadiah Menarik Bagi Wajib Pajak yang Beruntung

Sebarkan artikel ini
Samsat Gowa Siapkan Hadiah Menarik Bagi Wajib Pajak yang Beruntung
Samsat Gowa yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Bapenda Sulsel, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja menyiapkan hadiah langsung pada wajib pajak yang beruntung.
  • KPU Sulsel
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Makassar
  • Banner DPRD Makassar
  • Pilkada Sulsel (KPU Sulsel)

MAKASSAR—Samsat Gowa yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Bapenda Sulsel, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja menyiapkan hadiah langsung pada wajib pajak yang beruntung.

Kepala UPTP Wilayah Gowa, Wahyuni Amir, S.Sos, mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Gowa.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Kami menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Apa itu wajib pajak taat? Mereka adalah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak menunggak,” ujarnya, Senin (18/7/2022)

Samsat Gowa, jelasnya, menyiapkan hadiah setiap harinya berupa helm SNI, payung, mug, serta tumbler. Hadiah ini hanya akan diberikan kepada wajib pajak yang beruntung yang akan diundi setiap harinya.

Saat ini Samsat Gowa melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan.  Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022. (21p)

  • DPPKB Kota Makassar
error: Content is protected !!