SUNGGUMINASA – Samsat Gowa menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor di Jalan Tun Abdul Razak, Kamis (29/11/2018), bersama Jasa Raharja, Kepolisisan Satlantas Polres Gowa.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik.
Dia mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaring kendaraan yang menunggak atau belum bayar pajak.
“Jadi penertiban ini kami lakukan untuk menjaring kendaraan yang belum bayar pajak dan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB),” katanya.
Zulkarnain Malik juga menyebutkan penertiban tersebut akan terus dilakukan hingga akhir Desember mendatang.
Hanya saja tempatnya masih dirahasiakan agar pemilik kendaraan yang tidak menghindari lokasi penertiban.
“Rencana kita akan gelar penertiban hingga akhir Desember mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Lalulintas Polres Gowa Iptu Dayu Ary mengatakan, penertiban tersebut fokus pada kendaraan yang belum bayar pajak.
“Ini dalam rangka peneriban pajak kendaraan, kami mendampingi Samsat Gowa untuk menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak. Kita fokus pada kendaraan menunggak pajak, kami akan menilang kalau ada yang kami temukan pengendara yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penagihan UPT Pendapatan Wilayah Gowa, A.N. Ras Perwira, menambahkan, pada penertiban ini pihaknya menjaring 74 kendaraan yang belum membayar pajak.
Namun 29 unit di antaranya memilih membayar PKB di lokasi penertiban senilai Rp. 36.633.000 terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 17 unit senilai Rp5.860.040 dan kendaraan roda empat sebanyak 12 unit senilai Rp30.772.960. Sebanyak 45 kendaraan ditilang karena berbagai sebab. (*)