Advertisement - Scroll ke atas
  • Pemkot Makassar
  • Pemkot Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
  • Universitas Dipa Makassar
Opini

Sudut Pandang Poligami

812
×

Sudut Pandang Poligami

Sebarkan artikel ini
  • Pemprov Sulsel
  • PDAM Kota Makassar
  • Banner DPRD Makassar

DUNIA media sosial semakin gencar melakukan sebuah varian aplikasi yang mampu mendeteksi kepribadian manusia meski pun aplikasi tersebut hanya tebak-tebakan saja kebanyakan salahnya, namun para pengguna medsos (media sosial) terus mencoba aplikasi tersebut, beberapa pengguna medsos ada juga yang percaya ada pula menjadikan bahan bercandaan dalam dunia maya mereka di facebook. Hal yang menggelitik dari aplikasi ramalan tersebut, yaitu mampu memprediksi berapa istrimu nantinya. Para pengguna facebook pun mencoba dan menshare hasil dari aplikasi tersebut di akun facebook nya, ada yang satu, dua, tiga, dan empat istrinya nanti. Jika di hubungkan dalam dunia keislaman jika istri melebihi dari satu disebut “Poligami”.

Dalam tulisan kali ini hanya akan menggambarkan bagaimana fenomena poligami yang masih marak diperdebatkan dan di diskusikan baik dalam dunia realitas maupun dunia maya atau disebut media sosial. Hal mendasar penyebab munculnya perdebatan alot tentang poligami di antaranya, Pertama, banyaknya kalangan toko islam yang naik daun di indonesia melakukan poligami, seperti Ust. Aa Gym, Ust. Arifin Ilham, Ust. Aswan, Ust. Al Habsyi dan beberapa cendikiawan muslim yang melakukan poligami dan bahkan melakukan nikah sirih. Kedua, banyaknya perempuan menolak untuk di poligami dengan alasan akan timbul kecemburuan sesama istri nantinya. Ketiga, banyaknya berita tentang istri yang menggugat suaminya untuk di ceraikan dengan alasan poligami.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Begitulah realitas poligami sekarang, membuat para netizen berpendapat bahwa poligami di hapuskan saja dalam dunia keislaman dan tak relevan lagi di era sekarang, ada pula netizen berpendapat bahwa poligami itu tetap di adakan dalam tantanan syariat ke Islaman karena itu merupakan sunnah nabi yang harus di jalankan oleh setiap kaum muslimin. Di kalangan perempuan ada juga yang pro terhadap poligami dan pula yang kontra terhadap poligami, yang pro berpendapat bahwa ketika perempuan di poligami maka balasannya adalah surga di akhirat kelak nantinya dan yang kontra terhadap poligami berpendapat bahwa ini sama saja menurunkan harkat dan martabat seorang perempuan serta beranggapan ketika di poligami sama saja perbudakan terhadap perempuan.

Lihat Juga:  Mimpi Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan Menghapus Kekerasan Perempuan

Memaknai Arti Poligami

Lalu bagaimana sebenarnya pandangan islam dalam berpoligami? Apakah memang Rasulullah mengajarkan kita untuk berpoligami? Apakah dalam al–qur’an di haruskan setiap kaum muslimin untuk berpoligami?. Sebelum kita lanjut dalam memahami poligami kita mungkin terlebih dahulu mengenal apa itu “Poligami”?. Poligami berasal dari akar kata yunani “Polygamia”, poligami adalah sebuah sistem, adat, atau praktek pernikahan dimana sang suami atau istri mempunyai lebih dari satu pasangan. Kata ini juga merujuk pada pola berketentuan atau hubungan seksual seekor hewan dengan sejumlah “pasangan kawin”.

Poligami ini di bagi menjadi dua, pertama, poligini yaitu suami yang punya sejumlah istri dan yang Kedua, poliandri yaitu istri yang mempunyai sejumlah suami. Sistem, adat, atau tradisi poligini dipraktekkan oleh banyak masyarakat kontemporer di dunia ini termasuk kaum Muslim, Kristen Mormon, warga Rusia dan lain sebagainya. Tradisi ini juga sudah lama dipraktekkan masyarakat timur tengah, jauh sebelum masa islam. Sedangkan poliandri dipraktekkan oleh sejumlah masyarakat suku di Tibet, India, Brazil, dan lain sebagainya.

Begitulah sebenarnya arti dan kata poligami yang sudah ada sebelum datangnya Rasulullah SAW. Poligami ini sebagai ajaran ke-Islam-an maka kita akan membandingkan antara indonesia dan timur tengah soal wacana poligami tersebut, sebab timur tengah lahirnya ajaran Agama Islam dan tempat menimbah ilmu ajaran Agama Islam. Jika kita akan membandingkan antara indonesia dan timur tengah poligaminya maka di timur tengah mengalami kemorosotan cukup serius. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan praktek poligami tantangan dan kemorosotan serius.

Sejumlah faktor yang menyebakan kemorosotan poligami di timur tengah di antara lain; Pertama, biaya pernikahan yang sangat mahal, minimal SR 200.000 (sekitar 700-an juta). Kedua, kecemburuan para istri, Ketiga, kesulitan mendistribusikan uang dan kekayaan secara merata dan fair, Keempat, banyaknya para gadis yang mau menjadi istri yang pertama, dan yang lebih pentig lagi, Kelima, tumbuhnya kaum perempuan terdidik yang enggan untuk di poligami. Karena sejumlah fakor itulah maka jangan heran kalau angka perempuan dan laki-laki yang tidak bisa menikah di tanah arab yang memilih membujang karena tidak sanggup membiayai mahalnya pernikahan. Jadi jangan heran kalau di tanah arab ada pula tempat prostitusi bagi laki-laki yang membujang dan kekerasan seksual terhadap perempuan pun meningkat drastis di timur tengah. Pernikahan juga di arab merupakan “sistem sosial” yang sangat kompleks di Arab yang sangat di tentukan oleh identitas kesukuan dan “klanisme”, tidak oleh identitas soal keagamaan atau keislaman. Suku-suku atau klan dari kelas sosial atas sulit untuk menikah dengan suku dari kelas sosial bawah, apa lagi menikah dengan Arab-non-Arab lebih lama lagi prosesnya.

Lihat Juga:  Aturan Pergaulan Islam: Menjaga Kehormatan Manusia

Pandangan Poligami Dalam Dunia Islam

Ikhlasul Amal Muslim - Sudut Pandang Poligami
Ikhlasul Amal Muslim (Penulis)

Begitulah proses pernikahan dan penurunan angka poligami di timur tengah sementara di Indonesia sedang ngehitsnya wacana tentang poligami. Salah satu ayat dalam Al-Qur ‘an menjelaskan tentang poligama dan menjadi perdebatan netizen surah An-Nisa ayat 3 Allah swt berfirman yang artinya: “Kalau kamu khawatir, tidak berlaku adil terhadap anak-anak yatim maka kawinilah selain anak-anak yatim itu, perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua-dua, tiga-tiga, atau empat-empat. Tetapi kalau kamu khawatir tidak sanggup berlaku adil maka cukuplah satu saja!“. Penafsiran Prof. Quraish Shihab tentang poligami dalam surah An-nisa ayat 3 tersebut di perlukan asbabul nuzul (penyebab turunnya ayat al-qur’an) ayat itu turun karena ada orang-orang yang sedang memelihara anak-anak yatim yang kebetulan anak-anak yatim itu cantik, masih muda dan punya harta. Mereka ingin mengawini anak-anak yatim itu, atau juga ingin mendapatkan hartanya namun dengan tidak ingin membayar maharnya yang sesuai.

Itu namanya mereka tidak berlaku adil. Karena itu, Tuhan melarang para pengasuh anak yatim ini, “Kamu harus berlaku adil, kalaupun kamu ingin mengawininya lantas tidak berlaku adil, maka kawinilah perempuan yang lain, karena anak-anak yatim itu lemah.” Ayahnya sudah meninggal sehingga tidak ada yang membela dia, tetapi kalau perempuan yang lain, mereka masih punya orangtua yang bisa membela dia dan sebagainya. Ada pun keterkaitan surah An-nisa ayat 3 ini dengan surah An-nisa ayat 129 “Dan kamu sekali-kali tidak bisa berlaku adil terhadap isteri-isterimu, walaupun kamu mau…” Tapi mereka berhenti sampai di situ. Itulah yang menjadikan mereka berkata bahwa poligami tidak boleh. Tetapi sekali lagi, orang ini tidak boleh berhenti membaca di situ, karena ayat itu masih berbunyi “…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung kepada salah seorang isteri kamu, sehingga meninggalkan sama sekali isteri yang lain“. Dalam penuturan Prof Quraish Shihab tentang keadilan yang dimaksud dalam ayat tersebut merupakan keadilan dari segi hati jika hati tak mampu berlaku adil maka jangan melakukan poligami.

Lihat Juga:  Uighur dan Perdebatan Receh Bulan Desember

Kesimpulan dari pembahasan surah An-nisa ayat 3 menurut Prof. Dr. H. Muhammad Quraish Shihab, MA bahwa poligami boleh dilakukan asalkan berlaku adil kepada istri-istrinya dan jangan terlalu cenderung ke salah satu istrimu serta hati perlu ikut adil dalam membagi perasaan cintamu kepada istri-istrimu. Ada pun beberapa ulama mengatakan berpendapat bahwa poligami itu tidak diperbolehkan karena melihat kenyataan sekarang ini poligami mempunyai dampak buruk. Bukan hanya bohong saja, anak tirinya jadi musuh anak lain. Terjadi pengkhianatan, terjadi percekcokan, karena itulah pemerintah harus turun tangan untuk melarang poligami. Di beberapa negeri Islam, seperti tunisia tercantum dalam undang-undangnya bahwa dilarang melakukan poligami, jika melakukan poligami maka dendanya kurungan penjara selama satu tahun.

Itulah pendapat para ulama dalam menafsirkan poligami yang melihat dari perspektif dari ayat al-qur’an yang secara penafsirannya harus mengetahui terlebih dahulu mengetahui sebab-sebab di anjurkan berpoligami, perlu hati dan perasaan harus di seimbang serta berbagi adil baik persoalan menafkahinya dan kasih sayangmu kepada istri-istrimu. Di samping itu pula perlu disadari bahwa berpoligami risikonya berat karena konteks jaman sekarang semakin tinggi ilmu pendidikan seseorang perempuan maka kecemburuan akan timbul di sebab pendidikan tinggi yang di selipkan pengetahuan kesetaraan gender dimana hak-hak perempuan perlu di tegakkan dari situ memicu konflik dalam berumah tangga bagi yang berpoligami, itulah sebabnya sebagian ulama Indonesia tidak melakukan poligami meskipun pahalanya besar sebab perlu melihat konteks zaman sekarang dengan zaman Rasulullah SAW. (Ikhlasul Amal Muslim)

error: Content is protected !!