MAKASSAR—Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan, mengimbau seluruh lurah dan camat untuk tidak melakukan penggantian Ketua RT/RW hingga selesainya Pilkada pada 27 November mendatang. Instruksi ini muncul setelah beredarnya surat edaran terkait penggantian RT/RW yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Irwan menegaskan bahwa larangan mengganti pengurus RT/RW selama masa Pilkada ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat, mengingat situasi politik yang sedang berlangsung.
“Beberapa waktu lalu sudah diimbau untuk tidak ada pergantian RT/RW selama masa Pilkada hingga selesai,” ujarnya pada Kamis, 7 November 2024.
Ia menambahkan bahwa setelah Pilkada selesai, akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja RT/RW sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, hingga saat itu, para pengurus RT/RW diharapkan tetap menjalankan tugas seperti biasa tanpa adanya kekhawatiran tentang pemecatan atau pergantian jabatan.
Pihak Sekda juga telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kota Makassar. Berdasarkan koordinasi tersebut, surat edaran yang beredar dan dikeluarkan oleh beberapa kelurahan dinyatakan cacat prosedur.
Bagian Hukum Kota saat ini sedang menyiapkan surat edaran resmi untuk menghindari polemik lebih lanjut di masyarakat. “Bagi yang keberatan, bisa langsung konfirmasi kepada saya,” tambah Irwan.
Dengan arahan ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya menjaga suasana kondusif selama masa Pilkada dan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. (*/4dv)