MAKASSAR—Dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dengan menerima setoran dari bandar narkoba.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang digelar Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Sidang dipimpin langsung Kabidpropam Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Dua personel yang dijatuhi sanksi adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.
Usai sidang, Kabidpropam Polda Sulsel yang didampingi Kabid Humas Didik Supranoto menjelaskan bahwa komisi sidang memutuskan sanksi tegas terhadap keduanya.
“Sidang lanjutan terhadap dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Zulham Effendy.
Selain sanksi PTDH, keduanya juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari karena dinilai melakukan perbuatan tercela secara etik.
Dalam proses persidangan, Kabidpropam mengungkapkan adanya perbedaan sikap dari kedua terperiksa. Aiptu N disebut bersikap terbuka dan mengungkapkan fakta-fakta yang diketahuinya selama sidang berlangsung.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski demikian, keputusan tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.
Sidang etik tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sulsel dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi kepolisian dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muh Aris
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.








