OPINI—Pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan gaji guru pada puncak perayaan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024), memunculkan kontroversi. Banyak guru dan organisasi pendidikan mempertanyakan kejelasan serta dampak dari kebijakan tersebut.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyebut pernyataan presiden membuka ruang multitafsir di kalangan guru. Presiden menyatakan bahwa gaji pokok guru ASN akan naik dua kali lipat, sedangkan tunjangan profesi guru non-ASN akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menjelaskan bahwa kenaikan Rp500 ribu bagi guru non-ASN hanya berlaku jika mereka mengurus SK-inpassing, menjadikan total tunjangan profesi mereka Rp2 juta.
Sementara itu, tunjangan profesi guru ASN tetap setara satu kali gaji pokok, tanpa ada perubahan dari kebijakan sebelumnya. Pernyataan ini mempertegas bahwa klaim kenaikan tunjangan tidak sebanding dengan harapan para guru.
Kesejahteraan Guru: Masih Jauh dari Harapan
Kebijakan kenaikan tunjangan ini, meskipun terlihat positif, dinilai tidak cukup signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Berdasarkan survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), sebanyak 89 persen guru mengaku pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan hidup. Lebih dari 79 persen guru memiliki utang, sementara 58 persen terpaksa mencari pekerjaan sampingan.
Kondisi ini diperburuk oleh tingginya biaya hidup di bawah sistem ekonomi kapitalisme. Harga kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, kesehatan, BBM, dan listrik, terus melonjak tanpa adanya kenaikan gaji yang sebanding. Bahkan, beberapa guru terjerat masalah pinjaman online (pinjol) dan perjudian online akibat tekanan finansial.
Kegagalan Sistem Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, guru sering dipandang sebagai elemen produksi yang hanya berfungsi mencetak tenaga kerja untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, kesejahteraan individu sering terabaikan. Negara berperan sebagai regulator yang cenderung membiarkan sektor swasta mengambil alih berbagai layanan publik, termasuk pendidikan.
Hal ini berbeda dengan pandangan Islam terhadap peran guru. Dalam Islam, guru memiliki kedudukan yang sangat mulia karena perannya dalam membangun generasi berkualitas. Islam juga memandang bahwa kesejahteraan guru adalah tanggung jawab penuh negara sebagai raa’in (pengurus rakyat).
Solusi Islam: Memuliakan Guru dan Menjamin Kesejahteraan
Di bawah sistem Islam, kesejahteraan guru dijamin melalui pengelolaan ekonomi yang berkeadilan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, gaji guru setara 15 dinar per bulan, yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp95 juta.
Selain itu, kebutuhan pokok seperti pangan, sandang, dan papan dijaga kestabilannya melalui intervensi negara, sehingga guru dapat fokus mendidik tanpa khawatir memenuhi kebutuhan hidup.
Layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan juga disediakan secara gratis oleh negara. Hal ini memungkinkan guru memberikan pendidikan terbaik tanpa tekanan finansial. Dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah, kesejahteraan guru tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud.
Kenaikan tunjangan guru yang diumumkan pemerintah saat ini belum cukup untuk meningkatkan kesejahteraan secara signifikan. Dalam sistem kapitalisme, guru kerap menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Sebaliknya, Islam memberikan solusi yang nyata dengan memuliakan profesi guru dan menjamin kesejahteraannya. (*)
Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis: Yayuk Kusuma, S.Pd
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












