🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Kriminal

2 Kali Hamil, Bapak Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 11 Tahun

571
×

2 Kali Hamil, Bapak Ini Setubuhi Anak Kandungnya Selama 11 Tahun

Sebarkan artikel ini

BANDUNG- Seorang perempuan berusia 31 tahun bernama Ros (nama samaran), warga Desa Cipelah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari orangtua kandungnya sendiri berinisial KH (54).

Menurut Kasubbag Humas Polres Bandung, AKP Eti Mulyati, korban yang mengalami keterbelakangan mental itu tidak mampu melawan kehendak orang tuanya sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sejak 11 tahun lalu hingga akhirnya melahirkan satu orang anak.

“Ros dipaksa melayani nafsu bejat orangtuanya sendiri sejak korban berusia 20 tahun hingga usia korban menginjak 31 tahun,” kata AKP Eti saat melakukan press release di ruang lobi Sat Reskrim Polres Bandung, Kamis (03-08-2017).

Ironisnya, dikatakan AKP Eti, saat ini korban tengah mengandung kembali janin dari pelaku, sehingga korban merasa trauma. Beruntung keluarga korban yang mengetahui gelagat korban yang hamil, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diamankan dan dilakukan interogasi, korban mengakui perbuatan tersebut.

“Bahkan pelaku mengaku terakhir kali melakukan hubungan tak senonoh dengan anaknnya, pada hari Kamis tanggal 20 Juli beberapa waktu lalu dan dilakukan di rumahnya,” kata AKP Eti.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang No.35 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. [*/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com