PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar •
Hukum

Meski Telah Melapor ke Mabes Polri, Alfari Tak Kunjung Dapat Kejelasan

2303
×

Meski Telah Melapor ke Mabes Polri, Alfari Tak Kunjung Dapat Kejelasan

Sebarkan artikel ini
Meski Telah Melapor ke Mabes Polri, Alfari Tak Kunjung Dapat Kejelasan
Kasi Penkum Kejari Sulsel, Soetarmi, SH.

MAKASSAR—Alfari Kusnadi salah satu warga Kota Makassar, kepada Media Sulsel, Kamis (22/7/2022) mengaku belum  memperoleh kejelasan atas laporan polisi adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan miliknya yang dibuat tanggal 23 September 2019 lalu.

Sesua bukti lapor nomor STTLP/327/IX/2019/SPKT, Alfari melaporkan JR alias OP yang menurutnya menempati lokasi miliknya secara tidak sah dan tidak mau keluar dari lokasi tersebut meski telah diminta secara baik-baik.

Karena tak kunjug ada penyelesaian atas laporan dimaksud, 9 Juli 2021 Alfari melaporkan hal tersebut  ke Mabes Polri dengan alasan laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyidik. Hasil laporan tersebut Mabes Polri menjawab dengan surat B/5897/VIII/WAS.2.4/2021/Itwasum tertanggal Jakarta 24 Agustus 2021.

Lebih lanjut menurut Alfari, berkat surat dari itwasum Mabes Polri tersebut,  Penyidik Polda Sulsel bergerak kembali dengan memeriksa kembali beberapa saksi.

Hingga Polda Sulsel mengeluarkan Surat penyidikan 2 kali dengan nomor SP Sidik/2181/XII/RES 1.2/2021/ Ditreskrimum, tertanggal 07 Desember 2021 dan kedua SP Sidik/789/IV/RES.1.2/2022/Ditreskrimum tanggal 26 April 2022.

Surat Sidik diketahui dari surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel  perihal pemberitahuan penetapan tersangka atas nama inisial JR alias OP.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejari Sulsel, Soetarmi, SH, mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka, namun belum dilengkapi dengan berkas pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami sudah pernah menerima SPDP dari Polda Sulsel atas kasus tersebut. Dan kami sudah tindaklanjuti dengan mengirimkan surat P-17 ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu,” jelasnya.

“Kami di sini sampai sekarang belum menerima berkas dari penyidik Polda Sulsel terkait kasus ini, dan SPDP akan dikembalikan jika Polda tidak menyerahkan berkas penyidikan atas kasus dugaan pasal 167 Pidana tersebut,” sambung Soetarmi.

Sementara itu, Kanit 5, Subnit 3 Polda Sulsel, Kompol Yus Ade Elisa, SH, S.I.K, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut di Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan Makassar membenarkan, berkas belum terkirim dan dipersiapkan minggu depan untuk pengiriman berkas tersangka.

“Kami akan segera mengirim berkas tersangka Jonny R alias Opa ke Kejati Sulsel minggu depan. Berkas sementara kami lengkapi dan dirampungkan segera,” jelas Ade. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com