MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan segera bertindak untuk menertibkan pagar yang dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) dan dinilai menghambat akses warga, jika pihak Toko Agung tidak segera membongkar sendiri pagar tersebut.
Hal itu menurut Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, karena dalam pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Mei 2022, pihak Toko Agung selaku pihak yang membangun pagar yang ada di Jl. Kutilang telah menyetujui untuk segera membongkar pagar tersebut.
Ironisnya dalam kurun waktu hampir 2 minggu sejak kesepakatan tersebut, belum juga ditindaklanjuti. Olehnya itu Dinas Pertanahan Kota Makassar akan segera memberikan surat teguran kembali.
“Sampai hari ini belum ada informasi dari pihak toko Agung yang menindaklanjuti atau merealisasi dari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh utusan mereka (Toko Agung),” ungkap Akhmad Namsum, Senin (23/5/2022).
Lebih lanjut Akhmad Namsum menegaskan jika setelah disurati tidak juga ada realisasi, maka Pemkot akan melakukan upaya lanjutan.
“Kalaupun setelah disurati belum ada realisasinya maka Pemkot akan mengadakan rapat internal untuk membicarakan apakah diperlukan dibentuk tim penertiban,” tegas dia.
Opsi pembongkaran pagar oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar akan diambil jika pihak pengelola Toko Agung masih abai terhadap teguran berikutnya.
“Itu sangat bergantung pada rapat internal yang akan kami lakukan dengan melihat tindak lanjut daripada untuk meminta Agung membuka sendiri pagar di Jalan Kutilang,” pungkas Akhmad. (*)













