🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •TP PKK Makassar Ajak Calon Pengantin Waspadai Judi Online dan Pinjaman OnlineTombolo Smart Plus, Perpustakaan Desa yang Menumbuhkan Budaya Literasi di JenepontoDari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima Bansos
Hukum

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

1941
×

Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda

Sebarkan artikel ini
Penggugat Enam Media Belum Bayar Tambahan Biaya Perkara, Sidang Putusan Ditunda
Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/9/2022), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara.

MAKASSAR—Sidang pembacaan putusan atas gugatan perdata enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (8/9/2022), ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan lantaran pihak penggugat belum membayar tambahan biaya perkara.

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, SH. MH mengatakan, bahwa ada tambahan biaya perkara yang harus diselesaikan oleh pihak penggugat. Tambahan biaya itu lantaran beberapa tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga dibutuhkan tambahan biaya untuk persuratan.

“Putusan sidang tidak bisa kami bacakan sekarang kalau tambahan biaya perkara itu belum dibayarkan,” kata Ketua Majelis Hakim ke kuasa hukum penggugat.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kesiapan penggugat apakah ingin membayar tambahan biaya perkara tersebut? Namun kuasa hukum penggugat mengaku loket pembayaran sudah tutup.

Atas dasar itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan pada pekan depan, Rabu 14 September 2022.

Di luar ruabg sidang, Dr Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH. MH selaku kuasa hukum media tergugat dari Koalisi Kebebasan Pers Sulawesi Selatan mengaku sejauh ini tetap opitims gugatan yang dilamatkan kepada kliennya ditolak sepenuhnya oleh Majelis Hakim.

“Selama persidangan baik itu dari bukti saksi yang telah kita hadirkan kami optimis bahwa gugatan mereka ditolak hakim,” ucap Jebra, spaan akrabnya.

Jebra mengatakan, bahwa gugatan yang diaujkan absurd, karena mencampuradukkan beberapa persoalan yang sebenarnya proposinya tidak pas untuk dilayangkan gugatan kepada para penggugat.

Jebra meyakini bukti yang sudah pihaknya ajukan sangat kuat dalam posisi sebagai tergugat, dimana perkara ini jelas bukanlah menjadi kewenangan dari pengadilan, melainkan dibawa ke rana Dewan Pers.

Adapun yang berkaitan dengan tuntutan atas kerugian yang dialami penggugat, kata Jebra, sama sekali tidak terbukti akibat dari perbuatan para tergugat, melainkan atas pemutusan hubungan sepihak.

“Yabg terjadi adalah pemutusan sepihak antara mereka yang mengadakan perencanaan proyek pembangunan Pulau Lakkang dan Raja Ampat bersama penggugat, sehingga gugatan yang dialamatkan kepada para tergugat dikatakan eror in subjekto,” pungkasnya.

Seperti diektahui, enam media di Makassar, yakni Antara, RRI, Kabar Makassar, MakassarToday, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata oleh seorang pria yang mengaku sebagai Raja Tallo, bernama M Akbar Amir.

Gugatan tersebut didasari oleh penayangan berita hasil konferensi pers tahun 2016 silam, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status penggugat sebagai Raja Tallo.

Dalam gugatannya, M Akbar menuntut enam media tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp100 triliun.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, Senin (24/1/2022), gugatan Akbar terdaftar dengan nomor 1/Pdt.G/2022/PN Mks.

Dalam gugatannya, M Akbar merasa dirugikan pemberitaan tersebut sehingga menyebabkan sejumlah proyek investasinya batal dan memicu kerugian masing-masing Rp50 triliun, Rp5 triliun dan Rp20 miliar. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com