PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Korupsi

Diduga Korupsi Dana Operasional Satpol PP, 2 Mantan Kasatpol Ditetapkan sebagai Tersangka

8676
×

Diduga Korupsi Dana Operasional Satpol PP, 2 Mantan Kasatpol Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Diduga Korupsi Dana Operasional Satpol PP, 2 Mantan Kasatpol Ditetapkan sebagai Tersangka
Dua mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud dan Iqbal Hasan serta satu orang mantan Kasi, Abd, Rahim Als Dg. Nya’la ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022) pukul 16.00 Wita.

MAKASSAR—Dua mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud dan Iqbal Hasan serta satu orang mantan Kasi, Abd, Rahim Als Dg. Nya’la ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai tersangka, Kamis (13/10/2022) pukul 16.00 Wita.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, penetapan tersangka tersebut dibarengi dengan upaya paksa penahanan kepada dua tersangka yaitu Iamn Hud dan Abd Rahim. Sementara Iqbal Hasan tidak dilakukan penahanan, karena sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahub 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021.

Masih menurut Soetarmi, akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp3,5 Miliar. “Kasusnya terkait dengan Biaya Operasional Satpol PP dan Pegawai Fiktif dari tahun 2017 hingga 2020,” tutur Soetarmi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH, melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH, MH, menerangkan, bahwa penahanan terhadap Abd Rahim (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel No.: 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sementara Penahanan terhadap Iman Hud (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017-2020) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel No.: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Sedangkan penetapan tersangka terhadap Iqbal hHasan atas kasus ini berdasarkan pada Surat Perintah Penetapan Kepala Kejati Sulsel No.: 174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.

Menurut Keterangan Ketua Tim Penyidik Herber P. Huapea, SH, MH didampingi Hari Surachman, SH, MH, saat ini tersangka Abd Rahim ditahan di Rutan kelas 1 Makassar sedangkan Iman Hud diatahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Makassar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Iman Hud berdasarkan video yang diperoleh Media Sulsel beredar melalui Media Sosial menyatakan menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan memohon maaf kepada Wali Kota Makassar serta Wakil Wali Kota Makassar atas kekhilafannya dan permohonan maaf juga disampaikan Iman Hud kepada Istri dan keluarganya, serta masyarakat luas. (70n/464Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com