PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Binmas Jadi Garda Terdepan Cegah Gangguan Kamtibmas di MarosPasangan Suami Istri dari Sigi Sulteng, Touring Vespa ke Muktamar V Wahdah Islamiyah di JakartaDinas Ketahanan Pangan Makassar Uji Sampel Pangan di Pasar TerongMRP Fun Run 2026 Sold Out, 1.300 Peserta Siap Ramaikan JenepontoPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Sosiolog: Ada Kebuntuan Struktural dalam Konflik AgrariaKapolda Sulsel Pimpin Apel Silaturahmi Kamtibmas 2026, 1.425 Personel Gabungan DikerahkanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Binmas Jadi Garda Terdepan Cegah Gangguan Kamtibmas di MarosPasangan Suami Istri dari Sigi Sulteng, Touring Vespa ke Muktamar V Wahdah Islamiyah di JakartaDinas Ketahanan Pangan Makassar Uji Sampel Pangan di Pasar TerongMRP Fun Run 2026 Sold Out, 1.300 Peserta Siap Ramaikan JenepontoPetani Laoli Ketuk Pintu Kedatuan Luwu, Sosiolog: Ada Kebuntuan Struktural dalam Konflik AgrariaKapolda Sulsel Pimpin Apel Silaturahmi Kamtibmas 2026, 1.425 Personel Gabungan Dikerahkan
Hukum

Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel & Jaksa Eksekutor Kejari Makassar Amankan Buronan Penipuan Berlian Palsu

996
×

Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel & Jaksa Eksekutor Kejari Makassar Amankan Buronan Penipuan Berlian Palsu

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Intelejen Kejati Sulsel & Jaksa Eksekutor Kejari Makassar Amankan Buronan Penipuan Berlian Palsu
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang dipimpin Kasi E Intel, Erfa Basmar, SH, MH bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (17/1/2023) sekitar jam 15.00 Wita, berhasil mengamankan buronan kejaksaan yaitu seorang terdakwa bernama Meryam Mistham Kamase dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp626 Juta.

MAKASSAR—Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang dipimpin Kasi E Intel, Erfa Basmar, SH, MH bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Selasa (17/1/2023) sekitar jam 15.00 Wita, berhasil mengamankan buronan kejaksaan yaitu seorang terdakwa bernama Meryam Mistham Kamase dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp626 Juta.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH menerangkan, Jaksa Penuntut Umum pada kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Atas tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan sesuai putusan Nomor: 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

Atas putusan PN Makassar tersebut, Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban.

Karena terdakwa Meryam Mistham Kamase tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021.

Namun permohonan Kasasi terdakwa Meryam Mistham Kamase ditolak Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor: 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni, SH.MH menambah hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan, setelah terdakwa Meryam Mistham Kamase mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, terdakwa tidak dapat dihubungi lagi dan terdakwa tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel selanjutnya ditetapkan sebagai buronan kejaksaan.

Atas perintah Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Dr. Josia Koni, SH, MH, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dipimpin Erfa Basmar berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa Meryam Mistham Kamase di Jalan Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol Kecamatan panakukang Kota Makassar.

Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Ia juga pihaknya mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com