JENEPONTO—Setelah sempat buron, seorang pelaku rudapaksa (pemerkosa anak dibawah umur) kembali ditangkap polisi, di Lingkungan Saroanging Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jumat (7/4/2023) pukul 22.30 wita.
Penangkapan dipimpin Ketua Tim (Katim) Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berinisial RH (16).
Penangkapan RH berdasarkan Laporan Polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh korban NA (15) tentang dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur dengan cara terduga pelaku memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengungkapkan, berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas kemudian Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku serta tempat dimana keberadaan terduga pelaku RH.
“Kemudian Aipda Abd Rasyad bersama tim menuju ke lokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH ditempat persembunyiannya. Terduga pelaku dibawa ke posko Resmob untuk diintrogasi,” ungkapnya.
Kata Kasat Reskrim, terduga pelaku RH mengakui jika dirinya telah memaksa korban NA untuk melakukan persetubuhan di lokasi salah satu ruang kelas di SMPN 1 Kelara.

Sebelumya diberitakan dua orang terduga pelaku Erwin dan Sapar telah diamankan, sedangkan satu orang terduga pelaku lainnya yakni RO masih dalam pengejaranTim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto.
“Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” terangnya.
AKP Supriadi Anwar menambahkan, terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur atas nama RH dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum. (*)













