PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi hingga 3 Tahun Jadi Andalan • Kabut Asap di Papua: Ketika Penerbangan Terhenti, Ekonomi Masyarakat Ikut Terancam • Kepala BKN RI Pertanyakan Uji Kompetensi ASN Bone yang Dialihkan ke Jabatan Fungsional • Ketika Hutan Dikuasai Oligarki, Rakyat Menanggung Bencana • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dari Aksi Simbolik Pemuda Menuju Perubahan Hakiki • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ASUS Perkenalkan Laptop AI Terbaru di Makassar, Garansi hingga 3 Tahun Jadi Andalan • Kabut Asap di Papua: Ketika Penerbangan Terhenti, Ekonomi Masyarakat Ikut Terancam • Kepala BKN RI Pertanyakan Uji Kompetensi ASN Bone yang Dialihkan ke Jabatan Fungsional • Ketika Hutan Dikuasai Oligarki, Rakyat Menanggung Bencana • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dari Aksi Simbolik Pemuda Menuju Perubahan Hakiki •
Hukum

JPU Kejati Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar

1538
×

JPU Kejati Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar

Sebarkan artikel ini
JPU Kejati Tolak Semua Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pasir Laut Takalar
JPU Kejati Sulsel Muhammad Yusuf, SH, MH dan Andi Irfan Hasan SH, MH membacakan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/5/2023).

MAKASSAR—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH, MH dan Andi Irfan Hasan SH, MH membacakan tanggapan JPU terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) melalui Penasihat Hukumnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/5/2023).

JPU berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu JPU meminta Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan; Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa GM.

Selain itu JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP dan melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.

Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

JPU dalam Surat Dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 telah merugikan negara/daerah senilai 7 milyar 61 juta 343 ribu 713 rupiah.

Adapun pasal yang didakwakan yaitu dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com