🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026Kecamatan Makassar Didorong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Menteri Jumhur Dorong Tobat Ekologis, KLH Gandeng Wahdah Islamiyah Libatkan DaiDari Lemo, Tanaman Lokal Toraja Diolah Jadi Teh Herbal untuk WisatawanAlumni Latansa Bimbel Sinar Putri Raih Beasiswa Kalla 2026, Kini Kuliah Farmasi UnhasMaggot BSF Jadi Solusi Ganda Warga Wanio Timoreng, Tekan Biaya Pakan dan Atasi Limbah Rumah TanggaKadiskominfo Makassar Muhammad Roem Paparkan Lontara+ di Forum Kota Cerdas ASEAN 2026Kecamatan Makassar Didorong Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga
Opini

Konflik Agraria, Investasi, dan Neoimperialisme

1225
×

Konflik Agraria, Investasi, dan Neoimperialisme

Sebarkan artikel ini
Konflik Agraria, Investasi, dan Neoimperialisme
Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T. (Dosen Teknik Sipil dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Konflik agraria di Pulau Rempang masih terus berlanjut dan penuh intrik. Walau ada beberapa perubahan (dari pihak pemerintah), tetapi tetap membuat warga was-was. Berbagai pemberitaan di media massa maupun medsos memperlihatkan tindakan aparat yang terkesan represif kepada warga.

Sangat wajar jika banyak pihak bersuara bahwa penguasa berada di pihak investor. Bahkan publik menduga kuat, beraneka investasi berbalut Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah model penjajahan gaya baru (neoimperialisme).

Dilansir dari laman mongabay.co.id, Peneliti Sajogyo Institute, Eko Cahyono menilai, kasus konflik di Pulau Rempang menunjukkan PSN makin kokoh pasca disahkannya UU Cipta Kerja (Ciptaker). Negara menjalankan program secara legal, tetapi non legitimate.

Jika ditelisik secara mendalam, investasi yang digenjot di hampir semua wilayah Indonesia, sejatinya memiliki problem serupa. Distempel dengan PSN, agar terkesan mendesak dan urgen. Dilegitimasi dengan UU Ciptaker, agar memudahkan investor. Dibuat narasi untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, agar diterima masyarakat. Namun, realitasnya sangat jauh dari apa yang dinarasikan. Sungguh terlalu!

Fakta yang terindera adalah kondisi berkebalikan. Investasi sangat erat dengan konflik agraria. Banyak hak warga yang terabaikan, bahkan jauh dari kata humanis. Pun kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam. Ruang hidup yang terampas dengan paksa atas nama pembangunan. Endingnya adalah nestapa tak bertepi.

Mari sejenak mencermati proyek reklamasi pantai untuk pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) yang berada di Kota Makassar. Saat ini Pemprov Sulsel berencana untuk melanjutkan reklamasi tahap II di atas lahan 12,11 hektar. Walau banyak pihak menolak dan memprotes reklamasi ini, tetapi pemerintah seolah tak bergeming.

Padahal, reklamasi tahap I saja sudah memperlihatkan kerusakan parah dan kerugian bagi warga Pulau Lae-lae. Dari catatan Walhi, ada 11 desa yang terkena dampak abrasi akibat penambangan pasir laut untuk reklamasi. Lima desa diantaranya dikategorikan parah, sebab ada 27 rumah yang rusak parah. Jika demikian, sangat beralasan ketika warga menolak keras dilanjutkannya reklamasi tahap II.

Konflik Agraria di Balik Investasi

Masifnya pembangunan infrastruktur di negeri ini (dengan mekanisme investasi), seolah menjadi satu-satunya andalan penguasa. Pemerintah di masing-masing wilayah didorong untuk membuka “pintu” selebar-lebarnya bagi investor, baik lokal terlebih asing. Berbagai regulasi dan jargon dibuat agar investor nyaman berinvestasi pada suatu wilayah. Misal, Sulsel Ramah Investasi.

Akibatnya, pembangunan infrastruktur di negeri ini begitu jorjoran. Mulai dari prasarana jalan hingga bendungan. Semuanya sangat erat kaitannya dengan konflik agraria. Mirisnya, lahan yang sering kali menjadi objek adalah lahan milik wong cilik. Adapun narasi yang dibangun untuk memuluskan berbagai proyek tersebut adalah dengan memberi label PSN.

Jika berbicara investasi, maka isu paling rentan adalah problem lahan. Fakta menunjukkan bahwa dominan proyek-proyek yang berlabel PSN menuai konflik agraria. Paling mudah diindera saat ini adalah konflik di Pulau Rempang, Batam dengan rencana Rempang Eco City. Pun jika menilik kondisi di Makassar, akan didapati konflik lahan pada proyek reklamasi CPI.

Seperti dilansir dari laman tempo.co, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2015 hingga 2023, telah terjadi 73 letusan konflik agraria akibat masifnya PSN. Terjadi di seluruh sektor pembangunan; baik sektor infrastruktur, pembangunan properti, tambang, pesisir, pertanian, dan agribisnis.

Inilah secuil potret sistem Kapitalisme yang diadopsi negeri ini. Sistem dengan asas sekuler kapitalis, memberi space sangat lebar akan terjadinya ketidakadilan tersebut. Negara seolah hanya sebagai regulator untuk memfasilitasi investor. Transaksinya pun jamak diketahui penuh dengan “permainan kotor” yang dimainkan lewat UU Ciptaker.

Sistem ini juga melahirkan semrawutnya kepemilikan seseorang. Membuat celah (bagi negara) untuk mengambil hak orang lain dengan cara-cara yang tidak adil (zalim). Penguasa seolah hanya berdiri di pihak investor/pemilik modal (kapitalis), sedangkan rakyat menjadi objek penderita.

Kongkalikong penguasa dan pengusaha sudah menjadi sesuatu yang lumrah dalam sistem ini. Bukti tak terbantahkan adalah korupsi yang menggurita mewarnai setiap transaksi. Naudzubillah!

Sistem Unggul, Menjamin Keadilan

Islam adalah sebuah sistem yang telah terbukti unggul. Selama 13 abad lamanya, mampu menyejahterakan rakyatnya dalam semua aspek kehidupan. Sistem universal yang sangat humanis, jauh dari kata zalim.

Sangat toleran dan menghargai setiap harta rakyatnya, termasuk di dalamnya perkara lahan atau tanah itu sendiri. Tersebab, kepemilikan individu dalam sistem Islam adalah sesuatu yang dijamin oleh syariat. Artinya, tidak boleh seseorang mengambil apalagi merampas tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

Kepemilikan dalam sistem Islam terbagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Terkait kepemilikan individu, seperti lahan atau tanah sekaligus bangunan yang ada di atasnya merupakan milik individu.

Apalagi jika tanah tersebut sudah dihuni atau digarap selama bertahun-tahun. Dimana, tidak seorangpun boleh mengambilnya tanpa persetujuan pemiliknya. Bahkan, negara sekalipun. Walau itu untuk kepentingan umum.

Jikapun negara (dengan pertimbangan analisis para ahli) menganggap lahan tersebut sebagai tempat yang strategis, maka penguasa harus memastikan penggantian yang sangat layak. Sehingga pemilik lahan bisa melepaskan kepemilikannya dengan ikhlas (ridho). Begitulah syariat menjamin kepemilikan individu dalam sistem Islam. Tidak ada pemaksaan atas nama PSN atau beragam label lainnya.

Sebagaimana kisah yang masyhur saat kekhilafahan Umar bin Khattab. Saat seorang Gubernur Mesir ingin membangun masjid di samping istananya. Dimana, di samping istananya tersebut terhampar tanah kosong dan gubuk reyot yang hampir roboh milik seorang Yahudi tua.

Sang gubernur pun meminta kepada Yahudi tua tersebut agar mau menjual gubuk dan tanahnya dengan bayaran tiga kali lipat bahkan lima kali lipat. Namun, Yahudi tersebut tidak goyah dengan tawaran sang gubernur.

Singkat cerita, sang gubernur akhirnya membangun masjid dengan alasan untuk kepentingan bersama dan memperindah pemandangan. Akhirnya, si yahudi tersebut mengadu ke Khalifah Umar dan akhirnya sang khalifah pun memberi peringatan keras kepada gubernur dengan mengirimkan tulang yang digores huruf alif dari atas ke bawah, lalu memalang di tengah-tengahnya dengan ujung pedang pada tulang tersebut.

Seketika dilihatnya tulang itu, gubernur ketakutan dan menyuruh membongkar kembali masjid tersebut. Si Yahudi tua sangat kagum atas keputusan sang khalifah dan akhirnya masuk Islam, lalu mewakafkan tanah dan gubuknya.

Sungguh sebuah pelajaran penting tentang keadilan seorang pemimpin dalam mengayomi rakyatnya. Kisah yang menggambarkan sosok khalifah (pemimpin) yang tegas dan adil, serta sikap gubernur yang patuh dan taat kepada atasannya. Masyaallah!

Inilah sekelumit gambaran sistem Islam yang diterapkan secara total (kaffah) oleh sebuah negara. Sistem yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabatnya sepeninggal beliau. Sebutlah Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Sistem yang melahirkan peradaban dengan kegemilangan dan kesejahteraan rakyatnya tanpa batas. Sistem yang menjamin keadilan setiap individu rakyat, tanpa diskriminasi.

Wallahualam bis Showab.

 

Penulis

Dr. Suryani Syahrir, S.T., M.T.
(Dosen Teknik Sipil dan Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com