PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Sebelum Berseragam Korps Bhayangkara, Suyudi Ario Seto Ternyata Pernah Jadi Cover Boy • SLF Jadi Syarat Penting Akad Kredit Rumah Subsidi di Bone • Gubernur Sulsel Dukung Penguatan Komisi Yudisial dan Sistem Peradilan • Tanah, Uang, dan Kekuasaan: Mengurai Korupsi Pertanahan dengan Perspektif Islam • DPR dan Pemerintah Godok RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, UU 13/2003 Dinilai Usang • Menghapus Bullying: Menyelamatkan Generasi •
Hukum

Kepala BPN Maros Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara

586
×

Kepala BPN Maros Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Kejaksaan Tinggi Sulselbar menetapkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Andi Nuzulia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara seluas 60 hektar yang merugikan negara mencapai miliar rupiah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengungkapkan, selain Kepala BPN Maros, sudah ada empat tersangka lain. “Dalam kasus ini, sudah ada ini ada lima orang juga dijadikan tersangka, yakni AN, HK, HT, MT, dan HZ,” ungkap Salahuddin kepada wartawan, Rabu (18/01/2017).

Kejaksaan Sulselbar sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka lain, dintaranya adalah Machmud Osman (Camat Mandai Maros), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-Bado) serta St. Rabiah (Kepala UPTD Maros).

Kasus pembebasan lahan, lanjut Salahuddin, ditemukan bukti kuat adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek ini. Diduga ada indikasi penggelembungan anggaran dalam traksaksi jual beli lahan seluas 60 hektar, yang menelan anggaran sebesar Rp500 mliliar tersebut. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com