PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Merok Toraja Utara, Tradisi Adat yang Memikat Wisatawan Asing • Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Wamenaker Ajak Kampus Berkolaborasi • Nusantara Infrastructure Gelar Makassar Hybrid Race 2026, Targetkan 1.500 Peserta • IAS Minta Kader Golkar Sulsel Aktif di Medsos dan Peka Suara Rakyat • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini •
Jeneponto

Bawaslu Jeneponto Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye

1043
×

Bawaslu Jeneponto Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Jeneponto Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye
Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo membuka rapat Panwascam se-Kabupaten Jeneponto, di Ruang Media Center Bawaslu Jeneponto, Kamis (14/12/2023). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye, di Media Center Bawaslu Jeneponto, Kamis (14/12/2023).

Saat membuka rapat, Kasek Bawaslu, Rosmawati Lallo mengatakan, tujuan rapat untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana teknis penanganan pelanggaran.

“Rapat ini tujuan utamanya adalah bagaimana meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana teknis penanganan pelanggaran pemilu di masa kampanye,” jelas Kasek Bawaslu Jeneponto, Rosmawati Lallo.

Sementara didepan peserta rapat, Panwascam se-Kabupaten Jeneponto, narasumber DR. Nurisnah H, SH, MH mengatakan, bagaimana pengelolaan barang dugaan masa kampanye itu.

“Pemilu adalah saran kedaulatan rakyat. Prinsip pemilu adalah rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk mengetahui bagaimana pelanggaran, maka perlu kita memahami regulasinya.

“Yaitu undang-undang dasar 1945. Pemilu itu adalah sarananya dengan mengedepankan pemilu yang jurdil yaitu jujur dan adil,” terangnya.

Bawaslu Jeneponto Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye
Narasumber rapat Panwascam se-Kabupaten Jeneponto, Dr. Nurisnah H, SH, MH. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

“Dalam proses pemilu ada koridor atau acuan yaitu asas. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang yaitu salah satunya penindakan pelanggaran,” tuturnya.

Menurutnya, dalam proses ada dikenal barang dugaan pelanggaran. Barang dugaan adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang didalamnya ada dugaan pelanggan didalamnya.

“Sehingga kita memperhatikan yang namanya asas praduga tidak bersalah. Barang perolehan pelanggaran itu bisa didapat dari pengawasan secara langsung dan bisa juga berdasarkan laporan dari masyarakat,” kata DR. Nurisnah.

Ia membeberkan, bahwa ada dua jenis barang dugaan pelanggaran yaitu barang bergerak dan barang tidak bergerak.

“Misalnya, jenis barang yang sering terkait dengan barang bergerak yaitu uang diduga sebagai alat politik uang, sembako, alat peraga, dan bahan kampanye, dokumen terkait kepemiluan, dokumen elektronik,” tuturnya.

Sedangkan, barang yang tidak bergerak yaitu, dia disimpannya di mana ada seperti dibawah unit penyimpanan yang mengelola barang dan bertanggung jawab mengenai barang disita.

“Pengelolaan barang dugaan pelanggaran diantaranya, pengambilalihan, penyerahan dan penyimpanan, pengamanan dan perawatan, pengeluaran dan pemusnahan, pemulihan aset,” pungkasnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com