🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah DisorotMahasiswa KKN Unhas Petakan Sebaran Wisata Desa Allakuang Berbasis SIG, Dukung Pengembangan Pariwisata SidrapPenyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Poltek KP Bone Senilai Rp1,3 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Kelanjutannya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan SOBAT DATA, Dashboard Kependudukan Digital untuk Desa Allakuang SidrapKepala Dinas Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Bersama Jusuf Kalla, Bahas Penataan Aset dan Penguatan InvestasiMahasiswi KKN Unhas Latih Ibu Rumah Tangga di Allakuang Bangun Usaha Jahit MandiriKejari Bone Dalami Dugaan Korupsi Perumda Wae Manurung, Penjualan Aset dan Pinjaman Miliaran Rupiah DisorotMahasiswa KKN Unhas Petakan Sebaran Wisata Desa Allakuang Berbasis SIG, Dukung Pengembangan Pariwisata SidrapPenyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Makanan Poltek KP Bone Senilai Rp1,3 Miliar Mandek, Publik Pertanyakan Kelanjutannya
Opini

Evaluasi Dampak Sistemik Kenaikan PPN

905
×

Evaluasi Dampak Sistemik Kenaikan PPN

Sebarkan artikel ini
Implementasi Birokrasi Anti Ribet
Haris Zaky Mubarak, MA (Konsultan Peneliti dan Mahasiswa S3 Ilmu Sejarah FIB Universitas Indonesia)

OPINI—Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mulai memancing berbagai reaksi publik, terutama di media sosial. Banyak yang khawatir kenaikan ini akan melemahkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

Kenaikan PPN ini dinilai sebagian kalangan sebagai langkah yang berisiko tinggi. Bukan hanya memperburuk daya beli, tetapi juga membuka celah baru bagi potensi korupsi dalam pengelolaan pajak.

Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengamankan pos keuangan negara untuk jangka panjang.

Namun, jika melihat pengalaman sebelumnya, kebijakan ini tidak selalu memberikan hasil yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah besarnya sektor informal di Indonesia, yang sulit dikenai pajak. Kondisi ini menyebabkan potensi pendapatan PPN seringkali berada di bawah target.

Pelajaran dari Kenaikan PPN Sebelumnya

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada 2022, ketika tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% di tengah pandemi COVID-19. Namun, data menunjukkan bahwa kontribusi PPN terhadap total pendapatan negara justru menurun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, proporsi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) menurun dari 27,6% pada 2020 menjadi 26,1% pada 2022.

Angka ini mengindikasikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan negara. Selain itu, struktur ekonomi yang didominasi sektor informal menjadi tantangan utama dalam mencapai target penerimaan pajak. Sektor informal sering kali beroperasi di luar jangkauan pemungutan pajak, sehingga peningkatan tarif lebih banyak membebani sektor formal.

Dampak Sistemik terhadap Ekonomi

Kenaikan tarif PPN juga berpotensi mendorong perusahaan informal untuk semakin menghindari pajak. Alih-alih bertransaksi dengan perusahaan formal, mereka cenderung memperkuat jaringan perdagangan informal yang bebas dari kewajiban PPN. Pola seperti ini tidak hanya melemahkan basis penerimaan pajak, tetapi juga memperburuk ketimpangan dalam struktur ekonomi nasional.

Sebagai tambahan, daya beli masyarakat yang melemah akan semakin membatasi konsumsi domestik, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi. Kelas menengah, yang menyumbang sekitar 40% konsumsi nasional, menjadi kelompok yang paling terpengaruh. Jika konsumsi kelas menengah terganggu, maka efek domino berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi sulit dihindari.

Selain itu, kebijakan ini juga memengaruhi sektor investasi. Ketidakpastian pasar akibat melemahnya permintaan domestik dapat membuat investor menunda ekspansi atau bahkan mengalihkan modal ke negara lain. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8% pada 2025 bisa saja meleset jauh, bahkan stagnan di angka 4–5%.

Solusi Alternatif

Ada beberapa langkah alternatif yang dapat dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN:

1. Perluasan Basis Pajak
Pemerintah dapat fokus memperluas basis pajak dengan meningkatkan kepatuhan di sektor informal. Langkah ini mencakup digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat melalui core tax system.

2. Peningkatan Efisiensi Belanja Negara
Alih-alih menaikkan tarif PPN, pemerintah bisa lebih fokus pada efisiensi anggaran. Kebijakan penghematan, seperti yang dilakukan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dapat membantu menambah kelonggaran fiskal tanpa membebani masyarakat.

3. Pengecualian Barang dan Jasa Strategis
Sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan telur, serta jasa kesehatan dan pendidikan, sudah dikecualikan dari PPN. Kebijakan ini harus dipertahankan agar dampak kenaikan tarif tidak menekan kebutuhan dasar masyarakat.

4. Insentif untuk Sektor Formal
Memberikan insentif kepada pelaku usaha formal, terutama UMKM, dapat mendorong transisi sektor informal ke formal. Dengan demikian, potensi penerimaan pajak dapat ditingkatkan tanpa menaikkan tarif.

Dampak pada Program Prioritas Pemerintah

Salah satu tantangan besar dari kebijakan ini adalah dampaknya terhadap program makan bergizi gratis, yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto. Jika barang dan jasa terkait program ini dibebaskan dari PPN, maka akan terjadi kekosongan penerimaan yang signifikan. Di sisi lain, jika dikenai PPN, anggaran program akan membengkak dan menyulitkan realisasinya.

Harapan Publik

Publik berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan kenaikan PPN. Kebijakan yang tergesa-gesa hanya akan merusak stabilitas ekonomi dan mengancam daya beli masyarakat. Evaluasi yang mendalam dan dialog terbuka dengan semua pihak menjadi kunci untuk menemukan solusi terbaik.

Pada akhirnya, keputusan untuk menaikkan PPN harus benar-benar didasarkan pada analisis matang, bukan sekadar upaya menutup defisit APBN. Kebijakan fiskal yang bijak adalah kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa membebani rakyat secara berlebihan. (*)

 

Penulis: Haris Zaky Mubarak, MA (Konsultan Peneliti dan Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com