PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim IndonesiaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.UNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianDikira Disekap, Siswi 14 Tahun Ditemukan di Rumah Kekasih di ManggalaSoumel di Manggala Ludes Terbakar, Kayu dan Mesin Habis Dilalap ApiEl Nino Sangat Kuat, Cuaca Sulsel Didominasi Cerah hingga 7 Hari ke DepanPPK Ormawa UKM PERISAI UMI Kembangkan Potensi Pinus Bonto Manurung Jadi Produk Bernilai EkonomiDirut PT PAL Ajak Ormas Islam dan Pengusaha Muslim Perkuat Industri Maritim Indonesia
Makassar

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati 15 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

704
×

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati 15 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati 15 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar tahun 2025

MAKASSAR—Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar tahun 2025.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Penetapan Propemperda yang digelar di Kantor DPRD Makassar, Senin, 16 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan, dalam sambutan yang mewakili Wali Kota Makassar, menyampaikan bahwa penyusunan perda harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berdasarkan kebutuhan prioritas masyarakat.

“Program Pembentukan Perda adalah instrumen penting untuk merancang regulasi yang berlaku selama setahun ke depan. Setiap perda yang disusun harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah,” ungkap Irwan.

Ia menegaskan bahwa perda tidak hanya berfungsi sebagai kerangka hukum, tetapi juga harus mampu mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah secara berkeadilan.

“Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah daerah harus memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat Kota Makassar,” lanjutnya.

Dari 15 usulan Ranperda yang disepakati, delapan di antaranya merupakan inisiatif Pemkot Makassar, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh DPRD Makassar. Irwan menekankan kolaborasi antara kedua pihak sangat penting dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas.

“Sinergi antara Pemkot dan DPRD menjadi kunci utama dalam merancang produk hukum yang mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan, serta pemerintahan di Kota Makassar,” tambahnya.

Beberapa usulan Ranperda yang disepakati meliputi pengelolaan anggaran daerah, penyelenggaraan kepariwisataan, perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan parkir, serta pelestarian cagar budaya.

Selain itu, sejumlah Ranperda terkait penyelenggaraan pesantren dan hak keuangan anggota DPRD juga menjadi bagian dari program ini.

Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang konkret bagi masyarakat sekaligus menjadi langkah strategis untuk menjadikan Kota Makassar semakin maju dan sejahtera.

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati 15 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar tahun 2025

Berikut daftar lengkap 15 Ranperda yang telah disepakati:

  1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
  2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
  3. Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
  4. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  5. Ranperda tentang Pembentukan Perumda RPH Kota Makassar
  6. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029
  7. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar
  8. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  9. Ranperda tentang Kearsipan
  10. Ranperda tentang Pengelolaan Parkir di Kota Makassar
  11. Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan
  12. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
  13. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya
  14. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
  15. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Kolaborasi antara Pemkot dan DPRD Makassar diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan berdaya guna bagi pembangunan Kota Makassar di masa mendatang. (*/4dv)

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati 15 Rancangan Perda Prioritas Tahun 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar telah menyetujui 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar tahun 2025

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com