PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Hukum

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU dan Bawaslu Kota Palopo

490
×

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU dan Bawaslu Kota Palopo

Sebarkan artikel ini
DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik oleh KPU dan Bawaslu Kota Palopo
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara.

JAKARTA—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua perkara.

Perkara pertama (nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024) diadukan oleh Junaid, yang menuduh Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid, tidak profesional dalam menetapkan Trisal Tahir sebagai calon walikota meskipun dokumen persyaratannya dinilai tidak sah.

Ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak ditemukan dalam arsip digitalisasi PKBM Yusha, yang membuktikan statusnya tidak memenuhi syarat.

Perkara kedua (nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024) diadukan oleh Dahyar yang mengkritik Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra, atas kurangnya pengawasan dalam proses pencalonan Trisal Tahir.

Dahyar mengklaim Bawaslu tidak aktif mengawasi perubahan status calon dari “Tidak Memenuhi Syarat” menjadi “Memenuhi Syarat” setelah mediasi.

Dalam tanggapannya, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, membenarkan adanya perubahan status setelah mediasi, dengan alasan untuk menghindari hilangnya hak pencalonan.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menjelaskan bahwa mereka telah mengikuti prosedur pengawasan sesuai peraturan dan menyatakan bahwa Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha, yang membenarkan ijazahnya. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com