🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
ParepareKriminal

Pengedar Narkoba Asal Bulukumba Ditangkap Saat Jemput Sabu di Pelabuhan Parepare

774
×

Pengedar Narkoba Asal Bulukumba Ditangkap Saat Jemput Sabu di Pelabuhan Parepare

Sebarkan artikel ini
Kriminal
ILUSTRASI

PAREPARE—Seorang pria berinisial HAA (24), warga Kabupaten Bulukumba, ditangkap Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menjemput narkotika jenis sabu di sekitar Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. Barang haram seberat 518 gram itu dibawa seorang kurir dari Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal Pelni yang tiba di pelabuhan pada Senin 24 Februari 2025 lalu.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Dit. Narkoba Polda Sulsel pada Rabu (26/2/2025), mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan milik seorang bandar narkoba berinisial WR yang beroperasi di Kalimantan Utara. WR diketahui menyelundupkan narkotika itu ke Sulawesi Selatan dan memerintahkan HAA untuk menjemputnya di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Tim Unit 3 Subdit 2 Dit. Narkoba Polda Sulsel, yang dipimpin AKP Laode Samsul Nana, telah melakukan pemantauan di sekitar pelabuhan sebelum akhirnya mencurigai gerak-gerik HAA di Jalan Andi Cammi, Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu tersebut disimpan dalam bungkusan plastik yang dililit kaus kaki berwarna hitam di saku celana tersangka.

“Tersangka HAA mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang ia jemput sesuai perintah WR, seorang bandar yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Nunukan, Kalimantan Utara,” ujar AKBP Gani Alamsyah.

Lebih lanjut, AKBP Gani Alamsyah menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan diuji di laboratorium forensik sebelum dimusnahkan setelah kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka HAA dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Penangkapan ini menjadi salah satu upaya aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas provinsi tersebut. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com