🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ribuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng Sidrap🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Ribuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng Sidrap
Nasional

BPKN Desak Travel Haji Furoda Pulihkan Hak Jemaah Gagal Berangkat

990
×

BPKN Desak Travel Haji Furoda Pulihkan Hak Jemaah Gagal Berangkat

Sebarkan artikel ini
BPKN Desak Travel Haji Furoda Pulihkan Hak Jemaah Gagal Berangkat

JAKARTA—Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, mengingatkan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus, terutama layanan Haji Furoda, agar tidak mengabaikan hak para calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2025.

Mufti menegaskan, meski jemaah gagal diberangkatkan, tanggung jawab penyelenggara tidak otomatis gugur. Ia meminta agar prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum tetap dikedepankan.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk segera menyelesaikan hak-hak konsumen. Kegagalan berangkat bukan berarti bebas dari kewajiban. Harus ada tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Mufti dalam keterangannya.

BPKN RI, kata dia, siap memfasilitasi proses pengaduan hingga mediasi antara calon jemaah dan pihak travel. Jika diperlukan, BPKN juga akan membuka posko pengaduan khusus untuk menangani persoalan ini.

Dalam upaya menyelesaikan persoalan, Mufti menyampaikan tiga skenario solusi yang dapat ditempuh penyelenggara, yakni meliputi Pengembalian Dana Penuh: Calon jemaah berhak mendapatkan pengembalian dana 100% jika tidak ada kesepakatan lain. Penjadwalan Ulang Keberangkatan: Penyelenggara wajib memberi kepastian waktu dan legalitas keberangkatan ulang, dan Kompensasi Tambahan: Jika penjadwalan ulang memakan waktu lama, jemaah berhak atas kompensasi atau perlakuan khusus lainnya.

Mufti juga mengingatkan agar masyarakat dan penyelenggara lebih berhati-hati ke depan. Mengingat, regulasi visa mujamalah (Haji Furoda) yang diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi kini mengalami berbagai penyesuaian. Penyelenggara diminta memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru.

“PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus betul-betul memahami regulasi Arab Saudi dan memastikan layanan yang digunakan legal dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

BPKN RI berkomitmen terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan haji jalur mandiri, termasuk Haji Furoda. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com