MAKASSAR—Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, SH, menegaskan komitmennya mengawal penguatan pasar tradisional agar tetap menjadi ruang hidup bagi ekonomi rakyat di tengah gempuran ritel modern.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pasar Tradisional bersama komunitas konstituennya, “Sahabat Ismail”, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Makassar, Kamis (28/8/2025).
Ismail menyoroti pesatnya pertumbuhan pasar modern yang membuat pasar tradisional kian terdesak. Ia menyebut kondisi banyak pasar tradisional kini “setengah mati”, meski dalam tiga bulan terakhir penataan ruang mulai terlihat membaik.
“Kalau Makassar mau disebut kota dunia, wajah pasarnya juga harus layak. Tidak boleh ada pedagang dibiarkan berjualan di luar sementara bagian dalam kosong,” tegasnya sambil mencontohkan perubahan signifikan di Pasar Terong yang dulunya kerap dikeluhkan kumuh.
Plt Dirut Perumda Pasar Makassar, Ali Gauli Arief, menambahkan pasar tradisional bukan sekadar tempat jual beli, tetapi juga pusat ekonomi rakyat sekaligus ruang pemberdayaan UMKM dan koperasi. “Kalau pasar ramai, ekonomi masyarakat ikut berputar. Perda ini penting untuk melindungi pelaku usaha kecil agar tidak terpinggirkan,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Dr. Maemanah (Nana), mengingatkan soal bahaya monopoli pengelolaan pasar. Ia menyoroti praktik pedagang yang menguasai puluhan los, padahal hal itu jelas dilarang undang-undang.
“Perda ini sangat penting karena memberi perlindungan bagi pedagang kecil agar persaingan berjalan sehat,” paparnya.
Melalui sosialisasi ini, Ismail berharap pedagang tak hanya memahami hak serta perlindungan hukum yang dimiliki, tetapi juga ikut menjaga kebersihan, keteraturan, dan keberlangsungan pasar tradisional di Makassar. (70n/Ag4ys/4dv)













