MAKASSAR—Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025), dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan rincian tersangka terdiri dari 14 orang dalam kasus pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, dengan 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Sementara pada kasus Kantor DPRD Kota Makassar, terdapat 15 tersangka yang terdiri atas 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur.
“Total tersangka saat ini 29 orang, dan penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan,” tegas Didik.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga pasal pemberatan pidana. Untuk kasus DPRD Kota Makassar, turut dikenakan pasal pencurian, penadahan, dan UU ITE terkait ujaran kebencian.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi. Dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel, di antaranya batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, hingga rekaman CCTV. Sementara dari Kantor DPRD Kota Makassar, barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, mobil hasil curian, kulkas, kipas exhaust, hingga kursi kerja.
Polda Sulsel menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Didik. (4r5/Ag4ys)













