JENEPONTO—Pegawai SPBU 74.923.07 Tarowang diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite dan solar tanpa menggunakan seragam dan atribut resmi, serta melayani pengisian pada malam hari.
SPBU yang berlokasi di Jalan Poros Jeneponto–Bantaeng, Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto itu dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis (19/3/2026), terlihat pegawai melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken untuk jenis Pertalite bersubsidi dan solar bersubsidi.
Pengisian tersebut dilakukan tanpa menggunakan pakaian dinas maupun kartu identitas pegawai SPBU sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengisian BBM ke dalam jeriken pada malam hari disebut berdampak pada pelayanan siang hari, sehingga pengisian untuk kendaraan roda dua dan roda empat tidak berjalan maksimal dan stok lebih cepat habis.
Secara aturan operasional SPBU Pertamina, pengisian BBM, khususnya produk subsidi seperti Pertalite dan solar, oleh petugas tanpa seragam resmi dikategorikan sebagai pelanggaran SOP.
Pertamina memiliki standar pelayanan yang dikenal dengan Pastipas!, salah satu pilarnya adalah atribut personel, yakni penggunaan seragam lengkap termasuk topi, sepatu keselamatan, dan tanda pengenal.
Atribut resmi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan identitas resmi guna memastikan konsumen dilayani oleh petugas yang sah serta mendukung aspek keamanan. Seragam dirancang dengan material khusus untuk meminimalkan listrik statis guna mencegah risiko kebakaran.
Pengisian Pertalite juga berada dalam pengawasan ketat karena termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang menggunakan dana subsidi pemerintah.
Jika petugas tidak berseragam, muncul risiko praktik ilegal seperti pelangsiran atau pungutan liar.
Pihak SPBU dapat dikenai sanksi oleh Pertamina, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian pasokan BBM apabila membiarkan petugas bekerja tanpa atribut resmi.
Saat ini, pengisian Pertalite umumnya mewajibkan pencatatan nomor polisi atau penggunaan QR Code MyPertamina. Petugas yang tidak berseragam dikhawatirkan tidak menjalankan prosedur pendataan sesuai sistem yang terintegrasi. (*)














