MAKASSAR—Kantor ATR/BPN Kota Makassar membantah tudingan adanya praktik jual beli nomor antrean pelayanan yang belakangan beredar di media sosial maupun sejumlah media daring.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si. menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat fakta dan data yang valid terkait adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan oknum internal, pihak kantor siap melakukan penelusuran dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika memang ada bukti yang mendasar dan nyata, silakan diperlihatkan kepada kami, termasuk siapa oknum internal yang diduga terlibat,” kata Johanis dalam keterangannya di Makassar.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap pelayanan publik tetap menjadi perhatian dan evaluasi terus dilakukan untuk menjaga transparansi serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Johanis juga mengingatkan pentingnya peran media menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum sebuah informasi dipublikasikan.
Menurutnya, kritik dan masukan tetap menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan layanan di lingkungan ATR/BPN Kota Makassar.
“Kami tidak pernah menutup ruang komunikasi positif dengan siapa pun, termasuk media,” tutupnya. (70n)














