OPINI—Pesantren sejatinya merupakan pusat kaderisasi ulama. Hingga kini, pesantren tetap menjadi pilihan orang tua untuk membentuk generasi yang saleh, berilmu, berakhlak mulia, dan berkepribadian Islam.
Namun ironisnya, di tengah harapan tersebut, terjadi rentetan kasus bullying di pesantren. Fenomena ini memunculkan pertanyaan: mengapa lembaga yang mengajarkan agama dan akhlak masih menjadi tempat terjadinya tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam?
Salah satu kasus dugaan pembakaran oleh tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga dipicu oleh tindakan perundungan sebelumnya lalu berkembang menjadi kekerasan berat hingga korban meninggal dunia (Kompas.com, 5/6/2026). Orang tua korban juga melaporkan pihak pesantren ke kepolisian dan menyampaikan kekecewaan atas lemahnya sistem pengawasan.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025, meningkat dari 36 kasus pada d2024 dan 15 kasus pada 2023. Tren peningkatan menunjukkan bahwa kekerasan yang meningkat dari tahun ketahun menjadi alarm dan bukan sekedar persoalan individu semata.
Bullying kini tidak lagi bisa dipandang sebagai kenakalan biasa. Tetapi telah berkembang menjadi tindak kriminalitas, bahkan dengan cara yang sadis hingga penghilangan nyawa.
Sayangnya, perhatian publik sering kali berhenti pada aspek teknis seperti lemahnya pengawasan, budaya senioritas, atau karakter pelaku. Faktor-faktor ini memang tampak di permukaan, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang lebih dalam.
Karena itu, penyelesaian bullying tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, memperketat pengawasan, atau memasang kamera CCTV. Langkah tersebut penting, tetapi belum menjawab sumber masalah yang melahirkan perilaku kekerasan.
Akar persoalan dapat ditelusuri pada cara pandang kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan hidup. Dalam kondisi ini, standar benar dan salah tidak lagi sepenuhnya bersandar pada nilai wahyu, tetapi bergeser pada manfaat, akal, dan kebebasan. Akibatnya, pendidikan lebih banyak menekankan capaian akademik dibanding pembentukan ketakwaan dan kepribadian.
Dampaknya, lahir generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri, empati, dan kesadaran moral. Nilai agama juga tidak menjadi kontrol utama dalam perilaku sehari-hari.
Dalam situasi seperti ini, kekerasan sering dianggap sebagai persoalan individu. Padahal, individu dibentuk oleh lingkungan sosial dan sistem nilai yang menaunginya. Ketika lingkungan dipenuhi tayangan kekerasan, budaya perundungan, serta konten yang merusak moral, maka perilaku menyimpang lebih mudah tumbuh dan dianggap wajar.
Karena itu, tidak mengherankan jika bullying dapat muncul di berbagai lingkungan, termasuk pesantren.
Masalahnya tidak semata pada lembaga, tetapi pada sistem pembentuk pola pikir generasi secara umum.
Di sisi lain, negara juga dinilai belum optimal dalam melindungi generasi dari kekerasan di lingkungan pendidikan. Banyak kasus menunjukkan bahwa kebijakan yang ada masih bersifat reaktif, yaitu penanganan setelah peristiwa terjadi, bukan mencegah sejak awal secara sistematis.
Disamping itu, pendekatan hukum terhadap pelaku yang masih anak di bawah umur belum sepenuhnya memberikan efek jera yang diharapkan, sehingga potensi pengulangan tetap ada.
Perspektif Islam memandang bullying sebagai bentuk kezaliman yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” Hadis ini menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga pada pencegahan melalui pembentukan sistem kehidupan yang menjaga perilaku manusia. Pendidikan dalam Islam diarahkan untuk membentuk syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam), yaitu pribadi yang menjadikan halal dan haram sebagai standar berpikir dan bertindak.
Dengan pondasi yang kuat melahirkan kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Allah SWT dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Inilah menjadi kontrol kuat dalam mencegah berbuat zalim.
Dalam Nizham al-‘Uqubat, Syaikh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan bahwa sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku) dan zawajir (pencegah) Artinya, tidak hanya menghukum tetapi juga mencegah agar kejahatan tidak berulang dimasa depan.
Dengan demikian, maraknya kasus bullying di pesantren tidak cukup dijawab dengan menyalahkan individu semata. Pertanyaan “salah siapa?” perlu diarahkan pada sistem yang membentuk cara pandang dan perilaku masyarakat.
Selama akar persoalan ini tidak dibenahi, berbagai bentuk kekerasan akan terus berulang dengan pelaku, tempat, dan korban yang berbeda. (*)
Wallahu a‘lam bish-shawab.

Penulis:
Irma Sulaiman, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












