JENEPONTO—Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh insan pers atas tindakan oknum anggotanya yang diduga mengintimidasi dan merampas alat kerja (Handphone) wartawan saat meliput pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kapolres AKBP Haryo Basuki menyampaikan permintaan maaf itu, saat bertemu dengan rekan‑rekan jurnalis di sebuah warkop Marikopi, di Bontosunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (16/6/2026).
Untuk diketahui, kronologi kejadian tersebut berlangsung pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, di lokasi penggerebekan di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
“Saya selaku pimpinan Kepolisian Resor Jeneponto meminta maaf yang sebesar‑besarnya kepada semua sahabat jurnalistik atas tindakan anggota kami. Mohon maaf, itu adalah kesalahan kami,” ungkap AKBP Haryo Basuki dengan nada tegas.
Tidak hanya meminta maaf, Kapolres AKBP Haryo juga menegaskan, akan memenuhi seluruh tuntutan yang disampaikan rekan‑rekan pers. Ia menjamin akan menjatuhkan sanksi disiplin yang tegas terhadap oknum anggota Polres Jeneponto yang terlibat.
“Kami menjamin akan memberikan sanksi disiplin yang tegas kepada oknum tersebut. Kami juga pastikan kejadian serupa tidak akan terulang lagi di wilayah hukum Polres Jeneponto,” kata Kapolres AKBP Haryo Basuki.
Kapolres AKBP Haryo Basuki mengharapkan, pertemuan ini dapat mempererat kembali hubungan kemitraan dan komunikasi yang baik antara kepolisian dengan insan pers.
Dalam pertemuan tersebut, insan pers yang tergabung dalam Aliansi Jurnalistik Bersatu juga telah menyampaikan sejumlah pokok tuntutan terkait pelanggaran hak wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Jeneponto, Syarief, menyambut baik sikap terbuka dan komitmen yang disampaikan Kapolres. Namun pihaknya tetap akan mengawal seluruh proses penanganan kasus ini.
“Kami menghargai sikap terbuka Bapak Kapolres. Harapan kami, pernyataan dan komitmen ini bukan sekadar ucapan, melainkan benar‑benar dibuktikan dengan tindakan nyata. Tujuannya agar kebebasan pers dan keamanan wartawan saat bertugas di Jeneponto dapat benar‑benar terjamin,” harap Syarief.
Apa yang disampaikan Syarif juga didukung penuh oleh teman seprofesi. Jurnalis Jeneponto khususnya yang hadir saat diskusi meminta agar kemitraan yang dibangun dengan pihak kepolisian, terlebih lagi adanya MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, tidak diciderai dengan adanya oknum yang bertindak dianggap refresif kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sementara itu, pihak Propan Polres Jeneponto telah mengambil keterangan oknum wartawan yang menjadi korban. Masyarakat dan kalangan pers menantikan hasil akhir serta bentuk sanksi yang akan dijatuhkan sebagai pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian, agar di lain kesempatan tidak terulang hal yang menciderai kemitraan antar kepolisian dengan pers. (*)














