BONE—Kasus dugaan korupsi anggaran bahan makanan taruna di Politeknik Kelautan dan Perikanan (Poltek KP) Bone dinilai tidak lazim. Hampir dua tahun sejak naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2024, Polres Bone belum mengumumkan tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar tersebut.
Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya bagi pengamat hukum DR Muhammad Nur. Ia mempertanyakan lamanya proses penyidikan tanpa kepastian mengenai tersangka maupun arah penanganan perkara.
“Ini sudah sangat tidak lazim, karena dengan dua tahun lebih maka tentu ada sesuatu yang menurut hukum tidak lazim atau dengan kata lain ada keraguan polisi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Muhammad Nur, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, penyidik seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Jika dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup atau dugaan kerugian negara tidak terbukti, kata dia, penyidik juga harus berani mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harus polisi berikan kepastian hukum. Kalau memang tidak ada kerugian, maka harus berani memberikan kepastian hukum dan anulir proses sidik,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (DPN PERADMI) ini.
Ia menegaskan, proses penyidikan tidak semestinya berlangsung tanpa batas waktu yang jelas. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
“Jangan sampai proses hukum ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengelolaan anggaran Poltek KP Bone yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Untuk periode Januari-Agustus 2023, Poltek KP Bone mendapatkan anggaran sebesar Rp5.703.522.000. Dari anggaran tersebut, UKPBJ KKP Poltek KP Bone membuka tender pengadaan bahan makanan dengan pagu Rp3.955.754.000.
CV Hamid Mitra Mandiri kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender berdasarkan SPPBJ Nomor B.002/BRSDM-POLTEK.BN/pl.420/I/2023 tertanggal 2 Januari 2023.
Pengadaan bahan makanan selanjutnya kembali dilakukan pada tahap II dengan pagu anggaran Rp1.747.768.000.
Dalam proses tersebut, tiga perusahaan memasukkan penawaran. Namun, CV Hamid Mitra Mandiri kembali ditetapkan sebagai pemenang.
Dalam penanganan perkara, Polres Bone sebelumnya menyebut telah memeriksa sedikitnya 43 saksi dan menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Kasus ini mulai diselidiki pada Maret 2024 sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2024. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.
Lamanya penanganan kasus inilah yang kini kembali dipertanyakan, terutama terkait kepastian hukum atas dugaan kerugian keuangan negara yang telah ditemukan dalam proses penyidikan. (*)













